4 Tahun Tukin tak “Cair”, Guru Madrasah Datangi Kanwil Kemenag DIY

Audiensi guru-guru Madrasah di Kanwil Kemenaga DIY, Senin (25/11/2019). (Dok. Istimewa)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Belasan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) non-sertitikasidi bawah Kementerian Agama (Kemenag), Senin (25/11/2019) mendatangi kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag DIY.

Bacaan Lainnya

Kedatangan para guru dari berbagai Madrasah ini untuk mempertanyakan tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) mereka yang sejak empat tahun lalu belum dibayarkan hingga kini.

Salah seorang guru Madrasah di DIY, Zulisti Sudarojah mengungkapkan, tukin yang belum dibayarkan sejak bulan November 2015 – Desember 2018. Selain itu, selama tahun 2019, merek juga belum menerima pembayaran sama sekali. Padahal sebelumnya telah ada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 29 Tahun 2016 dan PMA No. 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tukin.

Salah seorang guru Madrasah di DIY, Zulisti Sudarojah (dok. kabarkota.com)

“Kami seperti diberi harapan palsu, karena sejak tahun 2016 kami sudah didata untuk pengajuan (Tukin) tapi belum bisa masuk DIPA. Baru tahun 2020 mendatang, Tukin kami bisa masuk DIPA,” ungkap Zulisti kepada wartawan usai melakukan audiensi dengan pejabat di Kanwil Kemenag DIY.

Zulisti juga menyesalkan sikap Kemenag yang terkesan tak mempriotitaskan pembayaran hak Tukin bagi sekitar 158 guru PNS non-setifikasi di DIY. Padahal semestinya, masing-masing guru setidaknya menerima Tukin sekitar Rp 2.2 juta per bulan.

“Kami berharap Kemenag bisa mencari mencari solusi agar hak-hak kami bisa segera terbayarkan,” pintanya.

Kabag TU Kanwil Kemenag DIY, M. Wahib Jamil (dok. kabarkota.com)

Sementara Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag DIY, M. Wahib Jamil berdalih, penundaan pembayaran Tukin para guru Madrasah tersebut karena menyesuaian ketersediaan anggaran dari pemerintah.

Namun pihaknya berjanji, mulai Februari 2020 mendatang, para guru tersebut bisa mencairkan Tukin mereka. Pasalnya, Kanwil Kemenag DIY telah menganggarkan sekitar Rp 22.8 Miliar untuk pembayaran tersebut.

“Untuk pembayaran tahun 2019, kami baru meyisir kelebihan-kelebihan anggaran dari beberapa program dan kegiatan,” kata Jamil.

Menurutnya, jika nanti memang ada kelebihan anggaran yang mencukupi dan secara aturan diperbolehkan, maka pihaknya akan membayarkan Tukin tersebut di tahun 2019 ini. Sedangkan untuk tunggakan pembayaran Tukin selama tahun 2015 akan diakumulasikan jumlahnya, sesuai dengan posisi masing-masing, serta akan dibayarkan di tahun kemudian secara bertahap.

“(tunggakan pembayaran Tukin) berdasarkan hasil vetifikasi dari BPKP sekitar Rp 40 Miliar,” sebut Jamil. (Rep-02)

Pos terkait