Jelang Demo 28 Oktober di Yogya, Sultan Persilakan asal tak Merusak

Sultan
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mempersilakan demonstrasi digelar di Yogyakarta , selama dilakukan secara bertanggung jawab. Salah satunya dengan tidak melakukan aksi perusakan.

Hal tersebut disampaikan Sultan kepada wartawan di Yogyakarta pada Selasa (27/10/2026), menyusul adanya informasi tentang rencana demonstrasi besar di Yogyakarta, pada 28 Oktober 2026 besok.

Read More

“Demo itu tidak dilarang. Kalau saya membatasi, tidak bisa. Kalau ada yang minta mau demo, hanya memberi tahu dulu,” kata Sri Sultan sebagaimana dilansir dari siaran pers Humas Pemda DIY.

Menurut Sultan, penyampaian aspirasi harus disertai tanggung jawab. Dalam hal ini, massa aksi tak semestinya melakukan perusakan fasilitas umum maupun aset pemerintah atas nama kebebasan berdemonstrasi. “Sikap peserta aksi menjadi salah satu penentu apakah demonstrasi berlangsung tertib atau justru berujung pada tindakan anarkis,” anggap Raja Keraton Yogyakarta ini.

Pada kesempatan ini, Sultan juga menepis anggapan bahwa massa demonstran dibenturkan dengan Kelompok Jaga Warga. Keduanya memiliki peran berbeda karena masyarakat berhak menyuarakan aspirasi, sementara Jaga Warga memiliki tugas untuk menjaga ketenteraman di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Bagas Senoadji juga mengimbau agar para anggota Jaga Warga tetap menjalankan tugasnya di lingkungan masing-masing. Itu lantaran mereka tidak ditugaskan untuk mengamankan demonstrasi ataupun berhadapan dengan peserta aksi, melainkan menjaga kampung tetap kondusif dan membantu mencegah konflik sosial, jelang aksi demonstrasi pada 28 Oktober 2026.

Ketika muncul potensi gangguan ketenteraman, sambung Bagas, anggota Jaga Warga perlu mengedepankan komunikasi dan berkoordinasi dengan pengurus kampung, pemerintah kalurahan, Bhabinkamtibmas, maupun Bintara Pembina Desa (Babinsa). Mereka juga diminta untuk tidak mudah terprovokasi, menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, maupun bertindak di luar kewenangannya.

“Jaga Warga ini kearifan lokal, bukan organisasi kemasyarakatan, seperti Siskamling. Ini dihidupkan kembali sebagai gerakan dari warga untuk menjaga warganya,” jelas Bagas.

Lebih lanjut Bagas menerangkan, pelaksanaan tugas Kelompok Jaga Warga mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 41 Tahun 2023 tentang Kelompok Jaga Warga dan Omah Jaga Warga. Dengan pembagian peran yang jelas, kebebasan berpendapat dan ketenteraman masyarakat diharapkan dapat berjalan beriringan. (Ed-01)

Related posts