Jumpa Pers terkait laporan pengaduan dugaan penyalahgunaan SKTM dalam PPDB 2018, di kantor ORI Perwakilan DIY, Senin (9/7/2018). (sutriyati/kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Posko Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DIY 2018 yang berkantor di Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menerima sejumlah laporan dugaan penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam PPDB, khususnya di wilayah Kulon Progo dan Bantul.
Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masturi, menyebutkan, ada seorang anak kontraktor yang selama ini bermitra dengan pemerintah daerah, mendaftarkan SMA Negeri dengan menggunakan SKTM. Selain itu, ada anak dari keluarga mampu lainnya yang juga menggunakan SKTM untuk bisa masuk ke SMA Negeri.
“PPDB dengan jalur SKTM ini termasuk rawan manipulasi data,” kata Budhi kepada wartawan di kantornya, Senin (9/7/2018)
Meski begitu Budhi mengaku bahwa adanya dugaan penyalahgunaan SKTM yang dilakukan individu itu bukan menjadi kewenangan lembaganya. Untuk itu pihaknya mendorong agar dinas pendidikan setempat atau sekolah yang bersangkutan membuat surat pernyataan mutlak.
“Secara umum, surat mutlak ini isinya, jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran maka bisa dianulirkan keputusan sebelumnya. Jika memang ini tak dilakukan, kami akan melakukan verifikasi sendiri,” jelasnya.
Sementara Wakil Ketua Bidang Pemerintahan Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIY, Sukiratnasari menambahkan, masalah dugaan penyalahgunaan SKTM tersebut perlu penanganan bersama, antara Dinas Pendidikan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. (Sutriyati)