Ahok Tersangka, PP Muhammadiyah Apresiasi Jokowi

Konferensi pers terkait penahanan Ahok, di kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Rabu (16/11/2016). (Sutriyati/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Kepolisian RI (Polri) akhirnya menetapkan Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (16/11/2016). Atas penetapan status hukum Ahok itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengapresiasi komitmen Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang terbukti mendukung penuh penegakan hukum atas kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir mengaku percaya bahwa penetapan status tersangka terhadap Ahok itu berdasarkan prinsip hukum yang adil dan obyektif.

“Kepada Warga Negara Republik Indonesia, hendaknya belajar dari kasus ini. Agama merupakan ajaran suci yang mutlak diyakini oleh para pemeluknya, serta harus dijunjung tinggi keberadaannya, sebagaimana dijamin konstitusi,” kata Haedar saat menggelar jumpa pers di kantornya, Rabu (16/11/2016).

Karenanya, lanjut Haedar, siapapun harus menghormati setiap keyakinan agama, termasuk pemeluk yang berbeda agama, dengan sikap luhur dan toleran. Termasuk, menjauhi segala ujaran dan tindakan yang merendahkan, menodai, menghina, maupun menista keyakinan luhur agama apapun.

“Jadi bagi umat Islam yang merasa agamanya ternodai, tersinggung, terendahkan, dan ternista itu tidak ada hubungannya dengan pandangan negatif mengenai kebhinnekaan. Apalagi merusak kebhinnekaan. Tetapi justru bisa satu paralel dengan pikiran bahwa ini bagian dari merawat dan menjaga kebhinnekaan,” tegasnya.

Lebih dari itu, PP Muhammadiyah juga mengimbau agar umat Islam dan semua pihak berlapang dada menerima hasil proses hukum itu, serta mengawalnya agar hukum tetap tegak pada proses pengadilan nantinya.

Sementara Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas menambahkan, terkait penahanan, menurutnya bukan lagi menjadi hal yang relevan. Mengingat, apa yang dilakukan Polri telah sesuai dengan tahapan, dengan mempertimbangkan hukum acara pidana. Terlebih, telah ada pencekalan ke luar negeri terhadap tersangka.

“Barang bukti saya kira juga sudah ada di Bareskrim,” anggap mantan ketua KPK ini. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait