Salah seorang demonstan dari Komite Aksi May Day 2019 memegang poster berisi tuntutan pemenuhan hak buruh, di titik nol KM Yogyakarta, Rabu (1/5/2019). (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Hari Buruh Internasional atau May Day yang selalu diperingati tiap tanggal 1 Mei menjadi momentum untuk menyuarakan hak-hak kaum pekerja.
Begitu pun pada peringatan May Day 2019 di Yogyakarta. Berbagai elemen buruh dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di sejumlah titik, pada Rabu (1/5/2019).
Dari pantauan kabarkota.com, setidaknya ada lima titik aksi yang digelar, dengan tuntutan mulai dari isu pengupahan hingga menyinggung soal Dana Keistimewaan (Danais) DIY.
1. Di Bundaran UGM
Di Bundaran UGM, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Yogyakarta membentangkan poster-poster dan spanduk, serta mengibarkan bendera organisasi mereka.
Dalam orasinya, Koordinator Umum FPR Yogyakarta, Erlangga menyuarakan sejumlah tuntutan kepada pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla (Jokowi – JK) terkait pemenuhan hak-hak bagi kaum buruh. Diantaranya, pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang dianggap kurang berpihak pada buruh, dan menolak sistem kerja outsourcing, kontrak, dan pemagangan.
Selain itu, mereka juga mendesak pemberian jaminan perlindungan terhadap pekerja rumahan, menolak PHK sepihak, serta hentikan kekerasan seksual di tempat kerja.
“Lakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang berpihak pada buruh dan rakyat,” Seru Erlangga.
2. Di Titik Nol KM Yogyakarta
Di tengah terik matahari, puluhan massa aksi yang mengatasnamakan Komite Aksi May Day 2019 juga menyuarakan berbagai aspirasi.
Juru Bicara Komite Aksi May Day 2019, Yusron juga menolak PP 78/2015 sebagai dasar penetapan UMP/UMK DIY, dan meminta agar penetapan UMP/UMK berdasarkan survei KHL.
Menurutnya, dalam kampanye Pilpres 2019, Jokowi berjanji akan merevisi PP tersebut. Oleh karena itu, pihaknya menyerukan agar janji tersebut dikawal hingga terealisasi. Mengingat, masih banyak janji Jokowi dan Nawacita 2014-2019 yang hingga kini belum terlaksana.
Seruan lainnya, mereka mendesak agar Upah Minimum Sektoral di DIY segera diterapkan. Termasuk, pengawasan terhadap penetapan struktur dan skala pengupahan di DIY.
Pihaknya juga berharap, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan sebagian tanah kesultanan dan tanah kadipaten untuk didirikan perumahan buruh. Hal tersebut sekaligus sebagai implementasi amanat keistimewaan, dan visi misi Gubernur DIY periode 2017-2022.
“Alokasikan dana keistimewaan untuk pengembangan kebudayaan perburuhan di Yogyakarta,” ucapnya.
3. Di sekitar Halaman Gedung Agung Yogyakarta
Di titik ini ada dua massa aksi yang berbeda, yakni Gerakan Rakyat untuk Satu Mei (Gerus) yang terdiri dari sejumlah organisasi dan individu pro-demokrasi.
Selain tuntutan penghapusan PP 78/2015 dan pencabutan siatem kerja kontrak dan outsourching, Gerus juga menyerukan penghentian pemberangusan serikat buruh dan kriminalisasi aktivis buruh, serta mengajak semua elemen buruh dan masyarakat tertindas untuk bersatu memperjuangkan hak-hak kaum buruh.
Sementara persis di depan halaman Gedung Agung Yogyakarta, Aliansi Rakyat untuk Satu Mei menyoroti soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), di samping juga menyoal tentang PP Pengupahan, serta sistem kerja kontrak, out Sourching dan pemagangan.
Aliansi mendorong agar BPJS diaudit, dan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS bagi tenaga kerjanya.
4. Di Kantor Yasanti Yogyakarta
Berbeda dengan aksi buruh yang turun ke jalan, para buruh gendong dan pekerja informal yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal (Jampi) merayakan May Day dengan berbagai kegiatan seni dan budaya yang dipusatkan di kantor Yasanti Yogyakarta.
Dalam peringatan May Day kali ini, mereka menyuarakan keinginan adanya pengakuan dan perlindungan bagi pekerja informal.
Koordinator Jampi, Warisah mendesak, agar pemerintah DIY agar segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Pekerja Informal dan Peraturan Gubernur (Pergub) Perlindungan bagi Pekerja Rumahan di DIY. Diantaranya dengan tunjangan hari tua untuk mereka, dan premi BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung oleh pemerintah. (Rep-01)