Begini cara Pemkot Yogya Implementasikan Perwal KTR

Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menandatangani dukungan terhadap Jogja Tertib Rokok, di kompleks Balaikota Yogyakarta, Jumat (18/12). (jogjakota.go.id)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Guna mengimplementasikan Peraturan Walikota (Perwal) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Jumat (18/12), menggelar  Deklarasi Jogja Tertib Rokok, di kompleks balaikota Yogyakarta.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan kegiatan kali ini untuk membangun pemahaman masyarakat Kota Yogyakarta tentang arti pentingnya budaya tertib rokok, guna menciptakan keselarasan antara perokok aktif dan pasif.

Harapannya, para  perokok dapat melakukan aktivitasnya pada tempat tempat tertentu, sehingga tidak menimbulkan polusi asap rokok di sekitarnya. Sekaligus untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

“Semestinya kita diwajibkan menghormati mereka yang tidak merokok, artinya, mereka memberikan kesempatan merokok pada tempat-tempat yang diperbolehkan merokok, hal ini telah tercipta tatanan saling menghormati, yang merokok merokok pada tempatnya, yang tidak merokok, tetap bisa melakukan aktifitasnya tanpa terganggu dengan asap rokok” kata Walikota seperti dilansir laman resmi Pemkot Yogyakarta.

Sementara itu, ketua Panitia, Monda Saragih menyebutkan, ada tiga poin yang dideklarasikan, yakni menyangkut tempat merokok, tertib membuang puntung rokok dan tertib membeli rokok yang memiliki pita cukai.

Pada kesempatan kali ini, panitia juga membagikan kaos, pin dan sticker Jogja Tertib Rokok, serta pembacaan deklarasi dilakukan oleh Basuki Rahardjo yang merupakan  penggerak kampung bebas asap rokok.

Rencananya, pada tahun 2016 mendatang, pihaknya juga akan membagikan asbak portabel bagi para perokok aktif  di berbagai tempat strategis sebagai tindak lanjut atas deklarasi Jogja tertib rokok. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait