Beredar Tarif Biaya Tilang Terbaru, Begini Klarifikasi dari Kepolisian

Ilustrasi (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Bersamaan dengan digelarnya Operasi Zebra 2018, beredar broadcast melalui Whatsapp tentang biaya tilang terbaru, yang mengatasnamakan info dari Mabes Polri.

Bacaan Lainnya

Dalam pesan broadcast yang juga diterima kabarkota.com, Selasa (6/11/2018) itu pada intinya menyebut ada 13 poin pelanggaran, dengan tarif antara Rp 100 ribu – Rp 500 ribu per pelanggaran.

Selain itu, pembuat pesan berantai juga mengimbau agar masyarakat tak bersedia jika diajak polisi berdamai, saat terkena tilang di jalan.

“Jadi, walaupun polisi menawarkan damai, tolak saja karena itu hanya pancingan atau jebakan. Lebih baik minta ditilang, lalu nanti diurus di pengadilan,” tulisnya.

Ia juga mencoba meyakinkan dengan memberi contoh kasus di Jakarta dan Surabaya yang menurutnya sudah banyak terjebak ajakan damai tersebut.

Penjelasan Kepolisian soal Tilang dan Tarif Resminya

Saat dikonfirmasi terkait kebenaran broadcast tersebut, Kepala Bidang Humas Polda DIY, Yulianto menjelaskan bahwa jika memang informasi resmi dari Mabes Polri, pasti ada logonya.

“Kalau informasi resmi yang dikeluarkan oleh Mabes Polri, tidak dalam bentuk broadcast semacam ini,” Tegas Yuli kepada kabarkota.com.

Namun terlepas dari itu, menurutnya, jika informasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan para pengemudi kendaraan, agar mereka tak melakukan pelanggaran, maka sebenarnya itu tak menjadi masalah.

Sementara, berdasarkan informasi resmi yang dilansir dari laman Polri, dalam prosedur penilangan, polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas. Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Selanjutnya, pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah.

Kemudian, pengadilan yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).

Terkait suap kepada polisi, pihaknya tak menampik ada sebagian pelanggar peraturan yang memilih untuk menyuap polisi dengan uang berlipat-lipat dari denda yang akan dijatuhkan. Itu karena adanya anggapan bahwa mengurus tilang sangatlah sulit. Ada pula kalanya polisilah yang meminta uang kepada pelanggar agar pelanggar bisa segera pergi dari lokasi pelanggaran tanpa mengikuti prosedur hukum.

“Bila penyuapan ini terbukti maka bisa membuat polisi dan penyuap dihukum penjara karena menyuap polisi atau pegawai negeri adalah sebuah perbuatan melanggar hukum,” tegasnya.

Adapun sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009 lalu, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat, dengan kisaran Rp 250 ribu – Rp 1 juta. Tergantung jenis pelanggarannya.

Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaandipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotordipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpangyang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatandipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294). (Rep-02)

Pos terkait