Konferensi Pers Kemenag RI, Selasa (2/6/2020). (dok. screenshot youtube)
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI memutuskan untuk meniadakan seluruh rencana pemberangkatan Jamaah Haji Tahun 2020.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) RI, Fachrul Rozi dalam Konferensi Pers jarak jauh, pada Selasa (2/6/2020).
“Keputusan pembatalan jamaah haji ini sudah melalui kajian mendalam,” tegas Menag.
Menurutnya, salah satu pertimbangan pembatalan pemberangkatan tersebut karena menyangkut keselamatan calon jamaah haji di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang masih mengancam.
Bagi para calon jamaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), maka akan diberangkatkan pada musim haji tahun berikutnya, dan mereka akan menerima manfaat dari dana yang telah dibayarkan tersebut paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan haji. Namun demikian, pihaknya juga mempersilakan bagi para jamaah haji yang akan menarik BPIH-nya kembali karena ada kebutuhan lain yang mendesak.
Pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini, lanjut Menag, berlaku untuk seluruh rencana keberangkatan, baik yang reguler memalui pemerintah maupun jamaah haji khusus.
“Mari menerima keadaan ini dengan ikhlas,” ajak Menag. (Rep-01)