Ilustrasi (sumber: waspada.co.id)
JAKARTA (kabarkota.com) – Pasca pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana mati Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Rabu (29/4) dini hari tadi, pemerintah Australia langsung bereaksi keras.
Perdana Menteri Australia, Tony Abbott mengancam akan segera menarik duta besarnya dari Indonesia.(Baca juga: Soal Eksekusi Mati kasus Bali Nine, Australia kembali Rayu Indonesia)
"Hubungan dengan Indonesia tidak akan bisa sama lagi. Begitu proses yang terkait dengan Chan dan Sukumaran selesai, kami akan menarik duta besar kami untuk konsultasi," kata Abbott.
Sebelumnya, pejabat tinggi di Kementrian Luar Negeri Australia, Steven Ciobo juga menyatakan kecamannya atas hukuman mati yang dijatuhkan terhadap dua terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba pada 2006 silam tersebut.
Melalui akun Twitternya, Ciobo menyebut pelaksanaan eksekusi itu sebagai "penyalahgunaan kekuasaan".(Baca juga: Sudah Dibui 30 Tahun, Terpidana Ini Bisa Lolos dari Eksekusi Mati)
Sukumaran dan Chan merupakan dua warga Australia pertama yang dieksekusi sejak warga Australia lain, Nguyen Tuong Van, dihukum gantung di Singapura pada 2005 lalu, dalam kasus penyelundupan heroin. (BBC Indonesia)