Ketua Kopetayo, Sutiman menunjukkan bukti tanda tangan keempat pejabat sebagai bentuk kesepakatan bersama dalam audiensi di kompleks Kepatihan Yogyakarta, 3 Mei 2017 lalu. Bukti tersebut ditunjukkan Sutiman kepada wartawan di Mapolda DIY, Senin (5/6/2017). (sutriyati/kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Puluhan pengemudi taksi konvensional yang menamakan diri Komunitas Pengemudi Taksi Argometer Yogyakarta (Kopetayo) yang awalnya akan melaporkan empat pejabat di lingkungan Pemda DIY ke Polda DIY, pada Senin (5/6/2017), akhirnya memilih untuk menunda laporan atas tuduhan wanprestasi.
Keempat pejabat yang dimaksud adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Gatot Saptadi yang juga Pelaksana Tugas Dinas Perhubungan (PLT Dishub) DIY; Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DIY, Hari Agus Triyono; Direktur di Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY, Latif Usman; dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH), Yudhaningrat.
Ketua Kopetayo, Sutiman menganggap, para pejabat yang telah menandatangani sejumlah kesepakatan dalam audiensi antara pihak Pemda DIY dengan Kopetayo di kompleks Kepatihan Yogyakakarta pada 3 Mei 2017 lalu telah ingkar janji. Pasalnya, Peraturan Gubernur (Pergub) DIY tentang Taksi Online yang dijanjikan selesai maksimal 30 Mei 2017, hingga kini belum juga direalisasikan.
“Karena mereka ingkar, sebenarnya kami tadi ingin melapor, namun ada perubahan. Kami ingin bertemu dulu dengan pihak gubernur dulu. Kalau nanti tidak ada hasil dari pertemuan itu, baru kami akan resmi lapor,” kata Sutiman, di Mapolda DIY.
Para pengemudi taksi tersebut merasa telah dibohongi oleh Pemda selaku pembuat regulasi, yang tak segera memberikan kejelasan aturan, untuk menertibkan para pelaku bisnis taksi berbasis aplikasi. Padahal, keberadaan mereka yang kian banyak, semakin meresahkan bagi para sopir taksi resmi di Yogyakarta. Apalagi dalihnya Pemda kesulitan menemui para pengusaha taksi online.
Kasubdit II Intelkam Polda DIY, Daru Tyas Wibowo yang menerima kedatangan mereka menyatakan, sebenarnya, permasalahan yang mereka hadapi termasuk dalam ranah hukum perdata, sehingga penyelesaian seharusnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan dipidanakan. Meski begitu, Daru berjanji akan menjembatani kepentingan mereka, dengan mengkomunikasikannya kepada pihak-pihak terkait secara internal.
Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM), Tri Wahyu KH yang juga pendamping hukum bagi Kopetayo berpendapat bahwa wanprestasi para pejabat di Pemda DIY tersebut bisa ditingkatkan ke ranah pidana, sehingga pihaknya bersikukuh akan tetap melaporkannya ke kepolisian, jika nantinya tidak ada penyelesaian. (Ed-03)
SUTRIYATI