DPR Nekad Bahas RUU Cipta Kerja di Tengah Corona, MPBI DIY akan Dukung Aksi Mogok Nasional

Ilustrasi (dok. kabarkota.com)

YOGYAKART – Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menilai, pembahasan Omnibus Law/Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di tengah pandemi virus corona (Covid-19) menciderai rasa keadilan sosial.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan, RUU Cipta Kerja merupakan ancaman nyata terhadap keselamatan rakyat (human security), keamanan, dan pertahanan Negara.

“Pembahasan Omnibus Law/RUU Cipta Kerja di tengah wabah pandemi Covid-19 merupakan suatu tindakan tak bermoral… khususnya bagi kaum buruh yang sejak awal menolak keras RUU tersebut,” kata Irsad dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, Selasa (21/4/2020).

Untuk itu pihaknya mendesak agar DPR segera menghentikan pembahasan RUU tersebut dan fokus pada pemberantasan Covid-19. Salah satunya dengan memberikan solusi konkrit atas dampak negatif wabah Corona pada sektor ekonomi.

“Jika DPR dan Pemerintah tetap membahas Omnibus Law/RUU Cipta Kerja, maka kami akan mendukung daan mensukseskan aksi mogok nasional, sebagaimana yang telah disampaikan MPBI Pusat,” tegasnya.

Saat ditanya terkait kemungkina MPBI DIY akan ikut menyuarakan aspirasi di jalan, Irsad mengaku belum mengambil keputusan, dengan pertimbangan untuk menghindari pemberangusan.

Sebelumnya, pada 8 April 2020 lalu saat DPD KSPSI DIY akan menggelar aksi teatrikal di kawasan Titik Nol KM Yogyakarta guna menyikapi pembahasan Omnibus Law/RUU Cipta Kerja sempat dilarang oleh aparat kepolisian, dengan dalih menghindari kerumunan. (Rep-02)

Pos terkait