Sosialisasi Perda No 13 Tahun 2015 di Yogyakarta (dok. Kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) No 13 Tahun 2015 yang merupakan Perubahan Kedua dari Perda No 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan, perubahan ketiga tersebut penting agar nantinya menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dalam penanggulangan bencana.
“Kami tak akan tergesa-gesa untuk menyusun Perda ini,” kata Eko dalam Sosialisasi Perda No 13 Tahun 2015 di Yogyakarta, pasa Senin (6/7).
Komisi A, lanjut Eko, akan mengundang banyak pihak yang kompeten, baik dari sisi keahlian maupun keilmuannya. Termasuk mengundang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam rapat kerja untuk melakukan kajian lebih mendalam.
“Kami tak ingin reaktif semata-mata karena Covid-19,” tegasnya.
Namun pada 2021 mendatang, Komisi A DPRD DIY berharap sudah bisa melakukan pembahasan Raperda perubahan tersebut.
Sementara Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Danang Rudyatmoko meminta agar bencana non alam dan mitigasi bencana dapat dimasukkan dalam pasal di Perda perubahan itu nantinya.
“Bencana non alam perlu diidentifikasi, meskipun pandemi umumnya 100 tahunan,” harap Danang.
Danang menilai perlunya memasukkan bencana non alam dalam Perda karena di aturan sebelumnya itu belum dimasukkan. Sementara bencana non alam seperti pandemi Covid-19 ini secara kasat mata virusnya tak terlihat, tetapi waktu selesainya tak bisa dipastikan. (Rep-01)