Forum Dekan Fakultas Hukum inginkan Pansel KPK Lakukan Ini

Ilustrasi (dok. kpk)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bekerja dan melakukan proses seleksi guna mendapatkan sosok pimpinan baru di lembaga antirasuah tersebut. Saat ini seleksinya telah mengerucut pada 40 nama kandidat.

Bacaan Lainnya

Karenanya, ketua Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua STIH Perguruan Tinggi Muhammadiyah se Indonesia, Trisno Raharjo meminta, agar Pansel KPK dapat melakukan penelusuran rekam jejak calon pimpinan KPK. Penelusuran tidak hanya melalui lembaga-lembaga resmi Negara seperti, data di Kepolisian atau PPATK, namun juga masukan-masukan dari masyarakat baik secara kelembagaan maupun perorangan.

“Ini penting untuk dicermati dan dipertimbangkan dengan baik, sebagai dasar bagi pengambilan keputusan terhadap sosok Calon Pimpinan KPK,” kata Trisno dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, Kamis (14/8/2019).

Menurutnya, seleksi calon pimpinan KPK tidak hanya didasarkan pada kompetensi semata, namun juga memiliki integritas kuat, dan keberanian dalam memberantas korupsi. Mengingat, saat ini upaya pemberantasan korupsi masih memerlukan ikhtiar yang lebih baik, karena ketidakmampuan menghilangkan korupsi yang cenderung sistematis, dengan pola menghindari unsur dalam rumusan tindak pidana korupsi.

“Pansel juga harus memastikan indepedensi Calon Pimpinan KPK, sebab tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia ini secara umum banyak berada pada sektor-sektor terkait perizinan,” tegas Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini.

Tanpa indepedensi, Trisno menganggap, calon pimpinan KPK akan terkendala dalam melakukan upaya penanggulangan dan penindakan hukum, karena memiliki hubungan dengan pihak-pihak yang berkepentingan di sektor sumber daya alam tersebut.

Selain itu, pihaknya juga meminta, agar pansel dapat memilih calon pimpinan KPK yang memiliki cara pandang untuk menerobos kebuntuan dalam penanggulangan dan penegakan terhadap tindak pidana korupsi. Pasalnya, korupsi merupakan sumber intoleransi dan sumber radikalisme masyarakat Indonesia.

Harapan lainnya, kata Trisno, Calon Pimpinan KPK harus sesuai dengan kode etik pimpinan KPK. Pansel dapat menggunakan kriteria dalam kode etik Pimpinan KPK sebagai landasan dasar. Yakni, berani bersikap tegas, rasional terhadap keputusan yang sulit dan tidak populis, serta memiliki kompetensi yang baik.

“Calon Pimpinan KPK juga wajib mengayomi para karyawan KPK… agar mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak terganggu oleh segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi dari pihak yang ingin melemahkan pemberantasan tindak pidana korupsi,” imbuh anggota Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyahil ini.

Tak kalah penting dari semua itu, pihaknya juga menganggap pentingnya calon Pimpinan KPK dalam memahami ilmu hukum dan hukum positif Indonesia, serta berasal dari lintas profesi sehingga bisa memperkaya dinamika pemikiran dalam upaya pemberantasan korupsi. (Ed-01)

Pos terkait