Aksi Forum Peduli KPPS Kabupaten Sleman, di halaman kantor KPU Sleman, Senin (22/4/2019). (dok. kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 yang baru pertama kali digelar membuat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus bekerja ekstra, karena kerumitan proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Akibatnya, karena mereka harus bekerja puluhan jam non stop untuk menyelesaikan tugas mereka sebelum hasilnya diserahkan ke Petugas Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan, ada sebagian petugas KPPS yang mengalami kelelahan hingga jatuh sakit.
Salah satunya, petugas KPPS dari TPS 11 Padukuhan Jetis IV, Desa Sidoagung, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, DIY. Ketua KPPS TPS 11 Padukuhan Jetis IV, Subandri mengungkapkan, salah satu anggotanya terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami gangguan kesehatan, setelah menyelesaikan tugasnya selama hampir 24 jam non stop.
“Kami bekerja dari jam 6 pagi sampai jam 6 pagi lagi,” kata Subandri saat ditemui kabarkota.com, di halaman Kantor Pemilihan Umum (KPU) Sleman, Senin (22/4/2019).
Namun, kerja keras mereka terkesan kurang dihargai oleh penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU Sleman, karena hampir sepekan proses pemungutan suara pada 17 April 2019 usai, hingga kini puluhan ribu anggota KPPS dan Limnas yang tersebar di 86 desa se-kabupaten Sleman belum menerima honor atas jerih payah mereka.
Karenanya, puluhan perwakilan anggota KPPS yang tergabung dalam Forum Peduli KPPS kabupaten Sleman, Senin (22/4/2019), mendatangi kantor KPU setempat untuk mempertanyakan keterlambatan pembayaran honor tim ad hoc tersebut.
Ketua Forum Peduli KPPS Kabupaten Sleman, R. Muh Yadidi mengaku sangat kecewa dan menyesalkan penjelasan KPU Sleman atas keterlambatan pembayaran honor KPPS, karena terkesan menyepelekan masalah.
“Keterlambatan pembayaran honor seperti yang terjadi di Sleman ini, tidak terjadi di wilayah lain. Hal ini menunjukkan bahwa ada cara kerja yang kurang perofesional dan tidak terencana dengan baik,” anggap Yadidi, saat bertemu dengan perwakilan KPU Sleman.
Untuk itu pihaknya meminta, agar KPU Sleman memberikan kejelasan terkait rencana pencairan honor bagi para petugas KPPS yang nominalnya Rp 550 ribu per kepala KPPS, dan Rp 500 ribu per anggotanya, serta Rp 400 ribu per anggota linmas di tiap TPS.
Sementara anggota KPU Sleman, Ahmad Baehaqi yang menemui massa tersebut menampik anggapan bahwa pihaknya tak menghargai kinerja para petugas KPPS. Hanya saja terkait dengan keterlambatan pencairan honor petugas, Baehaqi berdalih bahwa ada permasalahan teknis, khususnya terkait dengan belum terpenuhinya beberapa persyaratan prosedural, seperti keterlambatan penyerahan daftar nama para petugas KPPS ke KPU dari beberapa TPS.
Namun, berdasarkan kesepakatan KPU dengan perwakilan dari Forum Peduli KPPS Kabupaten Sleman, yang dituangkan dalam selembar surat pernyataan bermaterai, pencairan honor paling lambat tanggal 23 April 2019, pukul 24.00 WIB.
“Jadi teknisnya nanti, setelah di PPK menerima transfer, kemudian secepatnya akan diserahkan ke PPS untuk selanjutnya dibagikan ke KPPS,” jelas Baehaqi kepada wartawan, usai menemui Forum Peduli KPPS Kabupaten Sleman. (Rep-01)