Harga BBM Naik, Gubernur DIY Didesak Naikkan Upah Minimum Buruh/Pekerja

Suasana audiensi MPBI DIY dengan pimpinan DPRD DIY, pada Rabu (7/9/2022). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Berbagai Serikat Pekerja yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Rabu (7/9/2022), mendatangi kantor DPRD DIY.

Bacaan Lainnya

Mereka melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD DIY terkait dengan penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) karena membawa dampak yang signifikan bagi masyarakat, termasuk buruh dan pekerja.

Anggota MPBI dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Kirnadi mengaku khawatir, kenaikan harga BBM akan memicu terjadinya inflasi di DIY, karena daya beli buruh dan pekerja yang menurun setelah harga BBM naik sekitar 30 persen. Mengingat, Upah Minimum Provinsi maupun Kabupaten/Kota tidak naik, sementara harga-harga kebutuhan hidup melonjak.

Untuk itu, pihaknya meminta DPRD DIY supaya memastikan kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X agar dapat menaikkan upah minimum buruh dan pekerja, sebelum dilantik kembali menjadi Gubernur DIY, pada Oktober mendatang.


“Agar ada legacy Gubernur DIY menaikkan upah buruh dan pekerja, saat kenaikan harga BBM,” pinta Kirnadi.

Sementara Ketua Executive Committee (Exco) Partai Buruh DIY, Irsad Ade Irawan yang turut hadir dalam audiensi tersebut berpendapat bahwa kenaikan upah minimum buruh dan pekerja setidaknya 10 – 30 persen.

Lebih lanjut, pihaknya juga menyinggung soal sulitnya buruh dan pekerja DIY mengakses perumahan karena rendahnya upah yang mereka dapat sehingga Pemda perlu memanfaatkan tanah-tanah Sultan Grond (SG) untuk mendirikan perumahan bagi buruh dan pekerja dengan penghasilan minim.

Sementara Dinta Julian Sukma dari KSPSI Kota Yogyakarta menuntut Pemda agar mengalokasikan dana APBD dan Danais lebih banyak untuk program-program kesejahteraan masyarakat. Pihaknya menyesalkan langkah Pemda yang akan melakukan penyertaan modal ke bank daerah senilai Rp 175 Miliar sementara alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) hanya sekitar 2 persen atau Rp 24 Miliar yang akan digunakan untuk membantu rakyat yang terdampak kenaikan harga BBM.

“Jadi sebenarnya, Pemda mau menyelamatkan rakyat atau perbankan?” tanya Dinta.

Padahal, kata dia, saat ini ada jutaan rakyat miskin di DIY yang membutuhkan bantuan pemerintah di tengah kesulitan ekonomi, pasca kenaikan harga BBM.

Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengatakan bahwa usulan kenaikan upah buruh dan pekerja di DIY itu sebenarnya masuk akal. Tetapi untuk waktu kenaikan itu ada ketentuan yang mengaturnya.

“Saya kira desakan kepada Gubernur itu kaitannya dengan program-program sosial,” ucap Huda.

Terkait penyertaan modal di Bank daerah, Huda membenarkan bahwa angkanya memang di atas Rp 100 Miliar. Itu karena Bank daerah akan terancam turun statusnya menjadi BPR jika nilai investasinya kurang dari Rp 3 Triliun.

“Kami tidak ingin status BPD menjadi BPR,” tuturnya.

Pihaknya telah mengusulkan agar ada penyertaan modal dari masyarakat (IPO) sehingga modalnya tidak harus semua dari APBD.

Sementara untuk program perumahan bagi buruh dan pekerja, menurut Huda telah menyiapkan lahan sekitar 25 ha untuk merealisasikan program yang sebelumnya memang telah direncanakan sebelum Covid-19. (Rep-01)

 

Pos terkait