Hutang Miliaran tak Kunjung Dilunasi, Pengadilan Negeri Bantul Eksekusi Tanah di Tirtonirmolo

Suasana eksekusi lahan di Kalipakis oleh PN Bantul, pada Selasa (15/8/2023). (dok. istimewa)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pengadilan Negeri (PN) Bantul mengeksekusi tanah yang telah menjadi salah satu perumahan kavlingan yang terletak di Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY, pada Selasa (15/8/2023). Pengosongan lahan ini lantaran terjadi sengketa jual-beli tanah yang tak kunjung dilunasi oleh pembeli berinisial TY kepada keluarga alm. Sudarusman selaku penjual.

Bacaan Lainnya

Direktur Kantor Jogja Reincarnation Justicia dan Kuasa Hukum keluarga Alm. Sudarusman, Thomas Nur Ana Edi Dharma menjelaskan, sengketa bermula ketika pada 22 November 2019 lalu, sebelum wafat, Sudarusman dan istrinya menjual tanah seluas 2.215 meter persegi kepada TY.

Transaksi jual beli tersebut disepakati melalui Perikatan Jual Beli Belum Lunas Nomor: 12 Tertanggal 22 November 2019 yang dibuat oleh Notaris Heri Sabto Widodo, S.H. atas Sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 04747/Tirtonirmolo, Surat Ukur Nomor: 00336/Tirtonirmolo/2000 Tertanggal 18 Januari 2000. Dalam perikatan tersebut, disepakati harga tanah per meter Rp 2 juta sehingga total harga jualnya Rp 4.43 Miliar.

“Perjanjiannya, uang dibayarkan tiga kali, dengan Down Payment (DP) sebesar Rp 430 juta. Sedangkan Rp 4 Miliar sisanya akan dibayarkan pada 22 Mei 2020 dan 22 November 2020,” sebut Thomas dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, pada Selasa (17/8/2023).

Namun saat jatuh tempo pelunasan, oknum pembeli yang telah membangun perumahan kavling di atas tanah tersebut tidak kunjung memenuhi janjinya, dengan dalih perlu ada akses jalan untuk rumah kavlingan yang akan dibangun TY. Artinya, patok Batas tanah harus digeser dan berakibat kurangnya besaran luas tanah milik Alm.Sudarusman. Berulang kali kliennya memenuhi keinginan pembeli, dengan harapan kekurangan pembayaran segera dilunasi. Namun, hingga kliennya wafat pada 4 Maret 2022, pihak pembeli tak kunjung membayarkan kewajibannya.

Kemudian, lanjut Thomas, sengketa tersebut dibawa ke Pengadilan Negeri Bantul dengan nomor perkara 52/Pdt.G/2022/PN.Btl dan akhirnya diputus dalam putusan Akta Van Dading tertanggal 26 Agustus 2022 oleh Pengadilan Negeri Bantul.

“Keluarga Alm. Sudarusman berharap dengan menempuh penyelesaian secara damai melalui Akta Van Dading dapat segera memberikan kepastian hukum sehingga keluarga Alm. Sudarusman dapat segera menerima haknya,” sambungnya.

Demi segera terselesaikannya sengketa tersebut, lanjut Thomas, keluarga Alm. Sudarusman patuh dan segera melaksanakan putusan Akta Perdamaian yang ada. Pelaksaanaan putusan akta perdamaian tersebut salah satunya adalah melakukan pengukuran ulang secara resmi melalui Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul yang berakibat harus merelakan tanah untuk penambahan akses jalan guna mendukung Infrastuktur Pembangunan Perumahan. Keluarga Alm. Sudarusman pun setuju meskipun luas tanahnya menyusut menjadi 2.136 Meter persegi, sehingga nominal pelunasan yang seharusnya dibayarkan berkurang menjadi Rp.3.84 Miliar.

Kemudian tengang waktu pembayaran juga disepakati terhitung dari tanggal 15 – 30 September 2022, dengan tiga kali termin pembayaran. Tapi, Keluarga kliennya sangat kecewa karena TY kembali mengingkari kesepakatan tersebut. Termasuk, tidak melaksanakan konsekuensi atas perbuatan Wanprestasinya sampai dengan waktu yang telah disepakati berupa mengembalikan secara suka rela seluruh Objek Sengketa beserta apapun yang tertanam di atasnya.

Akibatnya, keluarga almarhum mengajukan Permohonan Pelaksanaan Eksekusi dengan Nomor : 2/PDT.EKS/2023/PN.BTL Pengadilan Negeri Bantul. Peringatan itu pun tetap diabaikan oleh TY.

Oleh karena itu, 15 Agustus 2023, PN Bantul melaksanakan pengosongan Objek Sengketa yang berada di Padukuhan Kalipakis yang telah ditempati oleh empat kepala keluarga ini. Selanjutnya, Objek Sengketa yang sudah dikosongkan tersebut dipasangkan papan spanduk yang menerangkan bahwa Objek Sengketa tersebut telah di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bantul

“Kami harus mengosongkan Objek Sengketa ini karena kalau kami tidak melakukan upaya ini maka TY akan terus-menerus menjual Objek Sengketa dan otomatis korban jadi semakin banyak,” tegasnya. (adv/Ed-01)

Pos terkait