ICM Laporkan Spanduk “Sultan Gubernurku, Jokowi Presidenku” ke Bawaslu DIY

Bawaslu DIY menerima laporan ICM Yogyakarta, Senin (21/1/2019). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com).- Indonesian Court Monitoring (ICM) Yogyakarta, Senin (21/1/2019), mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY.

Bacaan Lainnya

Direktur ICM Yogyakarta, Tri Wahyu KH mengatakan, kedatangannya kali ini untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu dalam spanduk bertuliskan “Sultan Gubernurku, Jokowi Presidenku” yang dipasang di sejumlah titik wilayah DIY.

Berdasarkan hasil pantauannya, spanduk tersebut telah terpasang di lima titik di kota Yogyakarta, satu titik di Kabupaten Sleman, dan satu titik di Kabupaten Bantul. Selain itu, dari media sosial (medsos), pihaknya juga menemukan setidaknya ada dua parpol, satu caleg, dan satu mantan direksi di BUMD Kota Yogyakarta, baik yang terlibat dalam pemasangan maupun penyebarluasannya di medsos.

Wahyu mensinyalir, selain tak berizin, spanduk tersebut juga merupakan Alat Peraga Kampanye (APK) terselubung yang bernuansi Pilpres.

“Kami menduga, motif pemasangan sengaja tak mau menyebut identitas, karena ingin “mengakali” UU Pemilu dan UU Keistimewaan DIY,” kata Wahyu kepada wartawan, Senin (21/1/2019).

Sebab, lanjut Wahyu, dalam UU Pemilu, APK Pilpres seragam dari Pusat. Sedangkan terkait UU Keistimewaan DIY, Gubernur DIY non partisan atau netral terkait politik praktis, termasuk dalam Pilpres 2019.

“Kami menduga, APK terselubung tersebut sengaja dipasang dengan motif agar memberi kesan kepada publik bahwa Gunernur memihak calon tertentu di Pilpres 2019,” imbuhnya. Padahal, itu bertentangan dengan UU Keistimewaan DIY.

Oleh karenanya, ICM meminta agar Bawaslu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera mencopot spanduk-spanduk tersebut. Bawaslu juga seharusnya berkoordinasi dengan KPU agar menyampaikan ke Parpol peserta Pemilu, supaya mereka menaati aturan dalam UU Pemilu dan UUK DIY.

“Kami mendesak Bawaslu berkoordinasi dengan KPU untuk menyampaikan ke Pemda atau pejabat negara dan pejabat daerah termasuk BUMD agar netral dalam Pemilu 2019, termasuk Pilpres,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu DIY Devisi Penindakan dan Pelanggaran, Sri Rahayu Werdiningsih menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi dan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Diantaranya dengan melakukan pengecekan di lokasi pemasangan spanduk, serta melakukan pengkajian, yang mengacu pada UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu No 7 Tahun 2018, guna memastikan apakah spanduk tersebut melanggar atau tidak.

“Kami belum bisa memastikan apakah itu termasuk pelanggaran atau bukan, sebelum kami melakukan proses pengkajian,” ucapnya.

Sementara terkait dengan pelapor, Sri menambahkan, berdasarkan UU Pemilu, sebenarnya hanya ada tiga pihak yang diperbolehkan untuk melaporkan temuan indikasi pelanggaran Pemilu, yakni WNI yang memiliki hak pilih, pemantau Pemilu yang terakreditasi, dan peserta pemilu.

Bawaslu memiliki waktu tujuh hari kerja untuk memproses laporan tersebut dan jika masih diperlukan waktu tambahan, maka masih bisa diperpanjang hingga maksimal 14 hari kerja, sejak laporan diterima.

Jika nantinya terbukti melanggar, kata Sri, maka akan ada mekanisme lebih lanjut untuk penindakannya. Namun jika tidak terbukti, maka Bawaslu DIY akan menyampaikan kepada pihak-pihak terkait yang lebih berwenang untuk menindaklanjutinya. (Rep-01)

Pos terkait