Ini Alasan Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Vape

Ilustrasi (dok. hallosehat)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram rokok elektrik (e-cigarette) termasuk Vape.

Bacaan Lainnya

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid mengatakan, fatwa yang dimaksud tertuang dalam surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum dari e-cigarette (Rokok elektrik), tertanggal 14 Januari 2020 di Yogyakarta.

“Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa rokok elektrik hukumnya adalah haram, tegas Wawan, dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, Jumat (24/1/2020)

Fatwa tersebut, sebut Wawan, untuk meneguhkan kembali posisi Muhammadiyah terhadap rokok, di tengah perkembangan perokok yang kian masif. Salah satunya penggunaan rokok elektrik atau yang sering disebut dengan Vape.

Dijelaskan Wawan, merokok elektrik hukumnya sama dengam rokok konvensional, yakni masuk kategori perbuatan mengkonsumsi perbuatan yang merusak atau membahayakan. Rokok elektrik membahayakan diri dan orang lain terutama karena bisa terkena paparan uap dari rokok yang dihisap

Seperti halnya rokok konvensional, rokok elektrik juga mengandung zat adiktif dan unsur racun berbahaya. Meskipun dampak buruk yang dirasakan bisa jangka panjang maupun jangka pendek. Oleh karenanya, penggunaan e-cigarette tak lebih aman jika dibandingkan penggunaan rokok tembakau. Sesuai fakta ilmiah, dalam rokok elektrik juga ditemukan zat karsinogen.

“Mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari rokok elektrik. Bagi mereka yang sudah terlanjur menjadi perokok, wajib melakukan upaya dan berusaha semaksimal mungkin untuk berhenti dari kebiasaan mengonsumsi rokok,” imbuh Wawan.

Lebih lanjut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga merekomendasikan agar pemerintah pusat maupun daerah membuat kebijakan yang melarang total rokok elektrik dan tembakau. Termasuk penjualan secara daring, distribusi, iklan, promosi dan sponsorship.

Wawan juga meminta kepada seluruh unsur Muhammadiyah, baik organisasi otonom, lembaga, majelis dan amal usaha, agar juga turut berperan aktif dalam mengkampanyekan bebas e-cigarette.

Fatwa haram vape ini mencakup semua kriteria rokok elektrik, baik yang dalam bentuk Electronic Nicotine Delivery System (ENDS), Electronic Non Nicotine Delivery System (ENNDS) dan Heated Tobacco Products (HPT). (Ed-02)

Pos terkait