Kadiv Pendidikan dan Media LBH Yogyakarta, Budi Hermanto (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Sepanjang tahun 2018, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mencatat ada 202 laporan kasus, baik perdata, pidana, maupun Tata Usaha Negara (TUN).
Kadiv Pendidikan dan Media LBH Yogyakarta, Budi Hermanto menyebut, dari 202 kasus itu, 135 laporan merupakan kasus perdata, 65 kasus pidana, dan dua kasus TUN.
Menurutnya, jika dibandingkan tahun 2017, laporan kasus yang masuk ke LBH Yogyakarta mengalami penurunan 10 kasus, dari sebelum sebanyak 212 laporan.
“Kami menduga, penurunan laporan kasus di LBH Yogyakarta ini karena organisasi bantuan hukum yang berkembang sekarang sudah semakin banyak,” kata Budi kepada kabarkota.com, di kantornya, Kamis (3/1/2019).
Di sisi lain, LBH Yogyakarta memiliki catatan terkait kasus-kasus hukum yang menimpa perempuan dan anak. Mengingat, sepanjang tahun 2018, sedikitnya ada enam laporan kasus percobaan pemerkosaan, pemerkosaan, dan pelecehan seksual, serta penyekapan. Kasus ini mengalami peningkatan, jika dibandingkan tahun 2017 yang hanya tiga kasus.
Meningkatnya kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan itu, anggap Budi, menunjukkan bahwa masalah tersebut masih menjadi ancaman serius bagi perempuan. Hal itu masih diperparah dengan stigmatisasi sosial terhadap perempuan sebagai individu yang rentan.
Dari sisi penegakan hukum, juga belum ada definisi yang jelas tentang korban, sehingga aparat penegak hukum cenderung subyektif dalam memandang kasus-kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan yang menimpa perempuan dan anak.
Oleh karenanya, Budi berharap, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan segera disahkan. Mengingat, di dalam RUU tersebut memuat definisi yang lebih jelas. (Rep-01)