Ini yang Mendorong pihak Klinik Laporkan Cat Lover di Yogya ke Polisi

Fatkhurrohman (tengah) menunjukkan print out statusnya di media sosial kepada wartawan di kantor LBH Yogyakarta, Rabu (2/11/2016). (Sutriyati/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Kekecewaan atas penanganan medis terhadap kucing kesayangannya, Fatkhurrohman, cat lover di Yogyakarta, mengunggah status luapan kekesalan beserta foto dua orang yang tak lain adalah dokter hewan, Laili Choiriyah, dan pemilik klinik Naroopet, Sri Dewi Syamsuri, ke akun facebook pribadinya, pada 20 Februari 2016 lalu. 

Bacaan Lainnya

Namun, unggahan tersebut justru memunculkan persoalan baru, karena pihak Klinik melaporkan Fatkhur ke Polda DIY, pada 24 Februari 2016.

Pemilik klinik Naroopet, Sri Dewi Syamsuri saat dikonfirmasi kabarkota.com, Rabu (2/11/2016) membenarkan laporan tersebut. Lantaran pihaknya mengaku terusik dengan penyebutan ‘malpraktek’ dan ‘gila’ dalam status, dengan menyertakan foto dirinya dan dokter Laila,  yang diunggah Fatkhur di jejaring sosial tersebut.

Menurutnya, untuk menyebut dua kata yang tak mengenakkan hati itu, semestinya melalui pembuktian terlebih dahulu. Selain itu, kasus yang melibatkan kliniknya dengan Fatkhur merupakan peristiwa lama yang sebelumnya telah selesai secara damai.

“Kami hanya ingin mencari keadilan, dengan jalan yang baik,” kata Dewi melalui sambungan telepon.

Ditambahkan Dewi, kliennya memang sempat menanyakan terkait iritasi pada mata kucingnya sehingga pihaknya ketika itu menyampaikan bahwa penangannya bisa melalui operasi kantung mata dengan biaya yang relatif mahal, dan ketika itu klinik tidak memiliki obatnya. Selain itu, bisa juga dengan memotong bulu matanya. Dan opsi terakhir yang akhirnya dipilih kliennya.

 ”Ketika kami melakukan tindakan medis itu (memotong bulu mata), dia (Fatkhur) memotret kami. Kalau tidak mengijinkan, tentunya dia tidak akan membiarkan kami melakukannya,” ungkap Dewi.

Dewi juga mengklaim jika pihaknya telah memberikan kesempatan kepada kliennya untuk mediasi, dalam rentan waktu Februari – Oktober 2016 lalu.

“Kami baru tahu kalau Fatkhur ditetapkan sebagai tersangka baru hari ini (Rabu, 2/11/2016) karena mendapat surat pemberitahuan dari Kepolisian,” ujarnya.

Sebelumnya, Fatkhur didampingi sejumlah relawan dari Jogja Domestic Cat Lover (JDCL) dan Animal Friends Jogja (AFJ) mengadu ke kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, atas kasus yang melibatkan dirinya dengan klinik hewan, di wilayah Kalasan, Sleman, DIY tersebut.

Dalam keterangannya kepada pers, Fatkhur mengaku telah mendapatkan surat panggilan dari Polda DIY sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik, pada 20 Oktober 2016.

Pria 26 tahun ini dijerat dengan pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait