Jelang Hari Raya, KPK Ingatkan Penyelenggaran Negara Tolak Gratifikasi

Ilustrasi (dok. pixabay)

JAKARTA (kabarkota.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agara Penyelenggara Negara (PN) dan Pegawai Negeri menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Peringatan tersebut disampaikan KPK guna mencegah tindakan koruptif, dengan menerima gratifikasi jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021.

Bacaan Lainnya

“Kami meminta agar penyelenggara negara dan pegawai negeri memberikan teladan yang baik bagi masyarakat, dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19,” tegas KPK melalui Surat Edaran (SE) No. 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Dalam SE KPK tertanggal 28 April 2021 tersebut, KPK menegaskan bahwa para permintaan dana maupun hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang karena berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

“Kami juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” harap KPK.

Larangan tersebut diwujudkan dalam bentuk Surat imbauan dari Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD yang diterbitkan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerja masing-masing. Mengingat, fasilitas dinas, termasuk mobil dinas semestinya hanya digunakan untuk kepentingan yang terkait dengan kedinasan.

Selain itu, KPK juga berharap agar pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau dalam bentuk lainnya kepada mereka. Jika ada permintaan tersebut, maka perlu segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

“Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” tulis KPK.

Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. (Ed-02)

Pos terkait