Ilustrasi (okezone.com)
JAKARTA (kabarkota.com) – Menteri Agama (Menag) RI, Lukman Hakim Saifudin menegaskan bahwa pemerintah menggunakan metode hisab dan rukyat dalam penentuan awal bulan Hijriyah, karena sesuai dengan fatwa yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sesuai dengan fatwa MUI No 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah, kata Lukman, penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah berlaku secara nasional.
“Hisab sebagai cara untuk melihat keberadaan posisi hilal, sementara rukyat untuk konfirmasi, untuk memastikan apakah perhitungan hisab seperti itu,” ungkap Menag seperti dikutip laman Kemenag, baru-baru ini.
Karenanya, seluruh umat Islam di Indonesia, tegas Lukman, wajib menaati ketetapan tersebut.
Sementara terkait sidang itsbat penetapan awal Syawal yang akan dilaksanakan pada Senin (4/7/2016) ini, rencananya digelar mulai pukul 17.00 WIB, oleh Tim Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Berdasarkan hitungan hisab, posisi hilal awal Syawal berada di bawah ufuk. “Setelah Salat Magrib, dilaksanakan sidang itsbat yang dilakukan secara tertutup, seperti tahun lalu,” tegasnya. (Rep-03/Ed-03)