Jelang Sidang Lanjutan di MK, Ini yang dipersiapkan KPU dan Bawaslu DIY

Ilustrasi (dok. hidayatullah)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Sidang lanjutan Sengketa Hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar pada 18 Juni 2019 mendatang. Nantinya, agenda sidang lanjutan adalah mendengar jawaban dari termohon.

Bacaan Lainnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dalam sidang tersebut pun telah mempersiapkan berbagai alat bukti yang dihimpun dari KPU di daerah-daerah. Salah satunya KPU DIY

Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan 6 box alat bukti yang diserahkan ke KPU RI dengan menggunakan dua mobil.

“Kami kirin melalui jalur darat pada 9 Juni 2019 lalu. Sesampainya di Jakarta masih ditata dan verifikasi. Tanggal 11 Juni, alat bukti itu diterima KPU RI,” jelas Hamdan saat dihubungi kabarkota.com, Sabtu (15/6/2019).

Jumlah tersebut, lanjut Hamdan, belum termasuk alat bukti tambahan yang harus disiapkan KPU DIY, setelah verifikasi oleh Panitera MK.

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Bagus Sarwono mengatakan, pihaknya juga menyiapkan keterangan tertulis, terkait seluruh proses dan tahapan pemilu. Proses pencegahan, pengawasan, penindakan dan tindaklanjut rekomendasi/putusan.

“Tahapan dari pendaftaram dan verifikasi peserta pemilu hingga rekapitulasi,” ucapnya.

Sedangkan Komisioner Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih menambahkan, “Kami tengah menyiapkan tambahan keterangan tertulis karena ada perubahan gugatan Pilpres. Yang tadinya DIY tak dimasukkan dalam pokok permohonan kemarin, di perbaikan menjadi masuk,”.

Sebelumnya, pada 14 Juni 2019, laman cnn Indonesia melansir, dalam sidang sengketa Hasil Pilpres 2019 yang digelar perdana di MK, kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto memaparkan 15 petitum. Padahal majelis hakim memerintahkan untuk membaca dokumen gugatan tertanggal 24 Mei 2019 yang mencantumkan tujuh petitum saja.

Pernyataan Bambang Widjojanto tersebut langsung ditanggapi protes dari kuasa hukum KPU, Ali Nurdin yang menyatakan keberatan. Begitu pula kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, yang meminta MK menjelaskan gugatan mana yang akan dipakai selama persidangan. (Rep-01)

Pos terkait