Ilustrasi (sumber: sayangi.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Salah satu keluarga korban Peristiwa genosida (pembunuhan massal) tahun 1965, Siti Qomariyah (nama samaran) menganggap, pemberian perlindungan dari Lembaga Penjaminan Saksi dan korban (LPSK) bagi korban tragedi berdasar tersebut sudah sangat terlambat.
Siti mengaku, hingga kini pihaknya sengaja melindungi diri agar jangan sampai luka lama tersebut terkuak kembali.
“Kami ini kan innocent (tidak tahu apa-apa). Kami tidak bersalah, tetapi kami menjadi korban,” ungkap Siti kepada kabarkota.com, 15 Oktober 2014
Perempuan asal Bantul ini juga mengisahkan, penderitaan yang dialami para korban peristiwa tahun 1965 itu sangat berat, dan menimbulkan trauma yang luar biasa. Terlebih, tidak ada empati dan simpati dari siapa pun.
“Kami mengalami ketakutan yang luar biasa dengan adanya stigma itu (PKI). Sebab dengan stigma itu, hak hidup kami seperti dirampas,” sesalnya.
Bahkan, kata perempuan empat bersaudara ini, hingga kini ibunya masih belum terima dengan peristiwa yang menimpa ayahnya, hingga luapan emosi sering kali tercermin dalam mendidik anak-anaknya.
Untuk memperjelas status ayahnya yang telah “hilang” selama puluhan tahun, keluarga Siti juga sempat mengajukan permohonan ke pengadilan, pada tahun 1980 silam.
“Penegasan status itu penting, khususnya untuk kejelasan wali nikah dan bagi waris keluarga,” anggap Siti.
Sementara itu, salah satu wakil LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di Yogyakarta menyebutkan, sejak LPSK berdiri hingga sekarang, setidaknya ada 800 korban pelanggaran HAM berat termasuk keluarga korban Tragedi 65 ini.
“Jumlah itu belum termasuk yang ada di Komnas HAM, yang angkanya mencapai 500-an orang,” tutur Hasto kepada awak media.
Pihaknya menyatakan bahwa dengan adanya Revisi Undang-Undang No 13 Tahun 2006, sebenarnya Negara bertanggung-jawab terhadap Warga Negaranya.
Hanya saja Hasto juga mengaku kesulitan untuk melakukan pendekatan kepada para korban genosida tersebut. “Kami mencoba memberikan santunan kepada mereka namun banyak penolakan,” paparnya.
SUTRIYATI