Foto: jurnalparlemen.com
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Buntut dari konflik internal di Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP), kedua kubu yang terpecah berencana menggelar muktamar pada bulan Oktober ini.
Namun, Mahkamah Partai, Hozin Chumadi menegaskan, berdasarkan hasil keputusan mahkamah partai, maka kubu Romahurmuzy (Romy) dan Kubu Surya Dharma Ali (SDA) diminta untuk islah (berdamai).
"Mahkamah partai hanya mengakui DPP hasil Muktamar Bandung, dengan ketua SDA dan sekretaris Rommy," kata Hozin dalam keterangannya yang diterima kabarkota.com melalui SMS, Minggu (12/10).
Oleh karena itu, pihaknya meminta, agar Muktamar bersama segera digelar. Mahkamah juga menganggap rencana Romy untuk menggelar muktamar pada 15 Oktober 2014, maupun kubu SDA pada 23 Oktober mendatang tidak sah, karena tidak sesuai AD/ART.
"Jika dalam waktu 7 hari setelah keputusan ini, Islah tidak tercapai, maka Majelis Syariah DPP PPP akan mengambil alih pelaksanaan Muktamar tersebut," tambahnya.
Menurutnya, keputusan Mahkamah Partai ini didukung 11 DPW se Indonesia yang netral dari kedua kubu tersebut.
Menyikapi hal, Wakil sekretaris DPW PPP DIY, Bambang Aris menyatakan, dalam hal ini DPW PPP DIY termasuk dalam posisi netral, sehingga mendukung keputusan Mahkamah Partai itu.
"Rencananya kami juga akan segera menggelar rapat koordinasi dengan DPW-DPW," ucap Bambang melalui sambungan telepon.
SUTRIYATI