Ilustrasi (dok. fb kpu bantul)
BANTUL (kabarkota.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul masih menunggu rekapitulasi hasil tingkat nasional pada 22 Mei 2019 mendatang, guna menetapkan alokasi kursi DPRD kabupaten untuk setiap partai politik, serta penetapan calon terpilih untuk anggota DPRD Kabupaten.
Hal tersebut sebagaimana disampaiakan oleh Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho, dalam siaran persnya, Senin (20/5/2018).
Menurutnya, pasca penetapan hasil nasional tanggal 22 Mei, peserta Pemilu diberikan kesempatan selama tiga hari untuk mengajukan sengketa hasil atau Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Namu jika dalam.batas waktu tersebut tidak ada pengajuan sengketa hasil, maka pihakmuanakan melakukan penetapan, melalui rapat pleno terbuka, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan KPU (PKPU) No 5 Tahun 2019.
“Untuk penetapan alokasi kursi akan kami lakukan dengan cara membagi suara sah setiap partai politik dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya,” jelas Didik.
Sedangkan untuk penetapan calon terpilih di setiap Daerah Pemilihan (Dapil) akan didasarkan pada peringkat suara sah terbanyak, sesuai perolehan kursi parpol pada dapil yang bersangkutan.
Sementara Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bantul, Mestri Widodo mengingatkan, kewajiban bagi calon terpilih anggota DPRD kabupaten untuk menyampaikan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat untuk pengusulan calon terpilih kepada Presiden dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan Gubernur.
Pihaknya menjelaskan, setiap calon terpilih anggota DPRD Kabupaten wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN, dalam hal ini KPK. Calon terpilih wajib menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan paling lambat tujuh hari setelah penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten.
“Jika calon terpilih tidak menyerahkan bukti tanda terima tersebut, maka KPU Kabupaten tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan juga Gubernur,” jelasnya.
KPU Bantul, lanjut Mestri, juga sudah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pimpinan partai politik tingkat kabupaten terkait kewajiban bagi calon terpilih.
“Kami berharap partai politik dapat menyampaikan kepada para calon anggota DPRD Kabupaten mengingat konsekuensinya yang cukup berat bagi calon terpilih”, ujarnya. (Ed-01)