Kubu IP-Fadli Ajukan Gugatan ke MK, Ini kata Pengamat

Kubu IP-Fadli tengah menyusun draft pengajuan gugatan ke MK, Minggu (26/2/2017) malam. (dok. istimewa)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Merasa tak puas dengan hasil perolehan suara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwali) Yogyakarta, kubu pasangan Imam Priyono – Ahmad Fadli (IP-Fadli) akan segera mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan ketidaknetralan penyelenggara Pilwali Yogyakarta 2017.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut sebagaimana disampaikan salah satu tim sukses IP-Fadli, Fokky Ardiyanto kepada kabarkota.com, Minggu (26/2/2017) malam.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, yang berlangsung dalam suasana panas itu, pasangan Haryadi Suyuti (HS)-Heroe Poerwadi (HP) memperoleh total 100.333 suara. Sedangkan paslon IP-Fadli mendapatkan 99.146 suara, atau kalah tipis dengan selisih 1.187 suara.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Anang Zubaidy memprediksi kemenangan gugatan di MK, fifty-fifty.

“Dilihat dari selisih suara antara keduanya, potensi kemenangan IP-Fadli tetap ada, apalagi kalau mampu membuktikan dalil ketidaknetralan penyelenggara,” kata Anang kepada kabarkota.com, baru-baru ini.

Sementara, Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Zuly Qodir berpendapat bahwa kubu IP-Fadli akan kesulitan untuk membuktikan sejumlah gugatan yang akan diajukan di pengadilan nantinya. Salah satunya menyangkut prmbuktian 14 ribu surat suara yang tidak sah.

“Pembelaannya nanti menyangkut kecurangan di mana dan apa buktinya. Kalau misalnya karena KTP ganda sehingga yang bersangkutan mencoblos dua kali, maka itu harus dicari di TPS mana untuk bisa mengajukan gugatan untuk pemungutan suara ulang,” kata Zuly.

Kalau pun nantinya gugatan itu kalah, lanjut Zuly, maka seharusnya pihak IP-Fadli bisa legowo (menerima dengan besar hati) karena keputusan MK merupakan putusan final. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait