Sidang MK dan Peluang Pemungutan Suara Ulang di Kota Yogya

Komisioner KPU DIY, Guno Tri Tjahjoko menunjukkan alur tahapan sidang gugatan Pilkada 2017 di MK. (Sutriyati/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Sidang gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 mulai digelar secara maraton oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (16/3/2017).

Bacaan Lainnya

Satu dari 50 perkara yang masuk ke MK, datang dari kubu pasangan calon walikota dan wakil walikota Yogyakarta, Imam Priyono dan Ahmad Fadli (IP-Fadli). Materi gugatannya, KPU kota Yogyakarta tidak mau membuka seluruh kotak suara yang tidak sah, sehingga pihaknya menuntut adanya penghitungan suara ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Selain itu, kubu paslon no urut 1 ini juga melayangkan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait adanya dugaan tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) masing-masing wilayahnya.

Menyikapi gugatan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Hamdan Kurniawan, dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (16/3/2017), menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah konstitusional tersebut, serta telah berkoordinasi, dan melakukan asistensi ke KPU Kota Yogyakarta, sesuai dengan arahan KPU RI.

“Kami sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk memperkuat bukti-bukti di persidangan nantinya,” kata Hamdan. Sebab, menurutnya, secara umum, tahapan Pilkada di kota Yogyakarta berjalan baik dan kondusif.

Terkait kemungkinan digelarnya PSU jika gugatan dimenangkan kubu IP-Fadli, Hamdan enggan berandai-andai. “Kami tidak ingin mendahului proses di MK,” tegasnya. Mengingat, proses persidangan hingga putusan sela ataupun putusan finalnya masih lama, yakni antara tanggal 10-19 Mei 2017.

Sementara menyangkut gugatan di DKPP, Hamdan menjelaskan bahwa gugatan tersebut tak berkaitan langsung dengan sidang sengketa Pilkada di MK, karena menyangkut dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Dihubungi terpisah, Arif Noor Hartanto selaku juru bicara pasangan calon walikota dan wakil walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti – Heroe Poerwadi (Haryadi-Heroe) juga menyatakan, pihaknya menghargai upaya hukum yang ditempuh kubu rivalnya. Selain itu, Arif juga berharap, agar apa pun hasilnya nanti, semua pihak dapat menerima putusan MK yang bersifat final itu secara legowo (lapang dada).

“Siapapun yang nantinya dilantik sebagai walikota nantinya, itu adalah kepala daerah bersama. Jadi, semua juga harus mendukung,” pinta anggota DPRD DIY ini. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait