Lagi, Karena Berkeluh-kesah di Facebook, Warga Yogyakarta Terjerat UU ITE

istimewa

YOGYAKARTA – Ecky Lamoh, warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bantul hari ini (28/6/2018). Dia terjerat pasal 27 ayat 3 UU ITE, akibat mengunggah status di akun facebooknya yang bernada keluh kesah dan kritik terhadap kepolisian karena lamban dalam menindaklanjuti laporan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menimpanya sebagai korban.

Menurut kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Emanuel Gobay, Ecky sudah melaporkan kasus tersebut pada 2013, namun karena lamban ditindaklanjuti kepolisian, maka pada 22 September 2015 Ecky membuat status di akun facebooknya. Bukannya ditanggapi dengan respon cepat, Ecky justru dilaporkan balik oleh HS dan polisi menindaklanjutinya dengan menetapkan Ecky menjadi tersangka hingga menggulirkan perkaranya ke persidangan.

Bacaan Lainnya

“Penggunaan pasal 27 ayat 3 UU ITE untuk menjerat Ecky Lamoh jelas salah kaprah, karena Ecky adalah korban yang mustinya memperoleh pelayanan secara profesional dari polisi,” jelas Emanuel Gobay dalam rilisnya yang diterima Kabarkota.com, Kamis (28/6/2018).

Dia menilai, tindakan Ecky merupakan bagian dari pelaksanaan hak asasi manusia, yakni hak untuk menyatakan pikiran dan pendapat, apalagi pendapat itu adalah kritik terhadap kerja institusi. Bahkan, menurutnya, polisi menutup mata bahwasanya pasal 27 ayat 3 UU ITE merupakan ketentuan yang sangat represif dan anti demokrasi.

“Telah banyak korban berjatuhan dan dipenjara gara-gara keberadaan pasal karet ini. Sebelumnya kami mendampingi Ervani Emy Handayani dan Fatkhurohman yang juga kena pasal serupa,” tambah advokat LBH Yogyakarta ini.

Dengan disidangkannya Ecky Lamoh, lanjut Emanuel, terbukti bahwa Pasal 27 ayat 3 UU ITE semakin dipakai serampangan untuk menjerat suara-suara kritis warga di dunia maya. Kasus Ecky yang harus dibawa ke persidangan kian memperlihatkan, polisi maupun jaksa, abai terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

“Kami menuntut hakim untuk membebaskan Ecky Lamoh dari segala dakwaan dan kepada negara untuk menghapuskan pasal 27 ayat 3 UU ITE serta menjamin kebebasan warga negara untuk menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nuraninya,” ungkap Emanuel.

Editor: Dee

Pos terkait