MenpanRB Larang Cuti Tahunan setelah Lebaran, Kecuali untuk Golongan Ini

MenpanRB, Yuddy Chrisnandi (okezone.com)

JAKARTA (kabarkota.com) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi meminta, agar para pimpinan instansi pemerintah, termasuk Panglima TNI dan Kapolri tidak memberikan izin cuti tahunan, setelah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya �Idul Fitri 1437H/2016, pada 11 � 15 Juli mendatang.

�Cuti bersama hari raya sudah cukup memadai, yaitu selama 9 (sembilan) hari kalender (2 � 10 Juli),� kata Yuddy dalam surat edarannya, Seperti dikutip laman Setkab, Senin (27/6/2016).

Hanya saja, Menpan masih memperbolehkan ASN, PNS, dan TNI/Polri yang tak bisa menikmati cuti bersama karena harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti pegawai Rumah Sakit, petugas Imigrasi, Bea Cukai, dan Lembaga Pemasyarakatan untuk mengambil cuti tahunan.

Menurutnya, hal itu untuk memastikan seluruh aktivitas pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat berjalan normal, pasca cuti lebaran usai.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar para pimpinan instansi pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan larangan mengambil cuti tahunan itu, untuk menjaga kedisiplinan Aparatur �Negara, baik PNS maupun anggota TNI dan Polri. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait