YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Penasehat Hukum LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jatisura), Erry Supriyanto Dwi Saputro tetap berharap, proses hukum Florence Sihombing tetap sampai ke persidangan. Meski pun, Sultan telah memaafkan mahasiswi S2 Jurusan Kenotariatan FH UGM tersebut.
Menurut Erry, harapan yang disampaikan Sultan menunjukkan kearifan dan kebijaksaan dari seorang Raja. Oleh karenanya, Erry selaku kuasa hukum pelapor juga menghormati sikap tersebut.
Hanya saja, pihaknya tetap akan berupaya mencari jalan tengah agar permasalahan ini segera terselesaikan, tanpa ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
“Bagi kami, ranah hukum adalah tempat yang tepat untuk mendapatkan keadilan. Apa pun keputusannya nanti,” tegas Erry saat dihubungi kabarkota.com, Kamis (4/9).
Ini penting, ucap Erry, untuk memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat. Terlebih, pihak kepolisian juga telah menyatakan bahwa kasus Florence tidak termasuk delik aduan, melainkan delik biasa sehingga meski pun laporan dicabut, proses hukumnya akan tetap berjalan.
“Kami berharap, kasus ini sebagai contoh sosialisasi kepada masyarakat atas keberadaan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” ungkap dia melalui sambungan telepon.
Terlebih, advokat ini juga mensinyalir adanya pasal 27 dalam Undang-Undang ITE ini yang mudah menjebak seseorang terseret kasus hukum. Sebab, kata dia, dalam pasal itu hanya disebutkan transaksi elektronik, tanpa ada penjelasan yang lebih spesifik tentang jenis media yang digunakan.
“Semestinya ini menjadi kajian ilmiah untuk mengajukan Judicial Review,” tegas dia.
Sebelumnya, Hari ini (4/9) Florence Sihombing didampingi pihak UGM menemui Sultan di Kepatihan. Kedatangan mereka, untuk meminta maaf secara langsung kepada Raja sekaligus pimpinan daerah atas perbuatannya di media sosial yang melukai perasaan masyarakat Yogyakarta.
Menanggapi permohonan itu, selain memaafkan, Sultan juga berharap agar masyarakat bersedia memberikan maaf atas kesalahan Florence. (tri)