MUI dan Dinsos Yogya Anjurkan Tempat Ibadah Berikan Fasilitas Difabel

Direktur Dria Manunggal, Setia Adi Purwanta menyerahkan buku doa harian dalam bentuk braille di Wihara Karangjati (27/9/2016) (Anisatul Umah/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Dinas Sosial Yogyakarta, Broto mengapresiasi tempat ibadah yang sudah memberikan akses bagi difabel. Pihak pemerintah mendorong seluruh tempat ibadah untuk menyediakan fasilitas bagi difabel.

Bacaan Lainnya

“Banyak teman-teman aksesibilitas tidak bisa masuk masjid karena tidak aksesibel. Mereka tidak bisa masuk karena tidak ada akses,” jelasnya.

Persyaratan mengenai pembangunan tempat ibadah diatur dalam beberapa peraturan perundangan, seperti dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Pasal 27), Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (Pasal 14, 97, 98, dan 99).

Kemudian, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, serta Peraturan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 2012 (Pasal 89-93). Meski pada realitanya banyak bangunan yang belum memberikan akses bagi difabel.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia DIY, Akhmad Mukhsin Kamaludinningrat menghimbau agar tempat-tempat ibadah menyediakan akses bagi para penyandang disabilitas. Selain itu MUI berjanji akan menyebarkan surat edaran ke tempat-tempat ibadah untuk layanan disabilitas di tempat ibadah.

“Himbauan untuk tempat ibadah memberikan akses pada difabel. Melalui tembusan Dewan Masjid Indonesia,” jelasnya.

Direktur Dria Manunggal, Setia Adi Purwanta mengatakan sengaja mengganti kata cacat dengan kata difabel, dimaksudkan untuk membongkar diksi cacat yang terkesan sebagai ketidaknormalan. Lebih lanjut, Setia mengharapkan agar pemerintah menerbitkan kebijakan yang mewajibkan semua rumah ibadah memfasilitasi penyandang disabilitas.

“Dari pemerintah harus melakukan pendekatan pada ulama untuk mengeluarkan anjuran penyediaan fasilitas difabel,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Setia menceritakan dalam upaya penyediaan fasilitas difabel di tempat ibadah dengan mengajak kawan-kawan difabel lintas agama, untuk mengajak lebih banyak masyarakat lintas agama. (Rep-04/Ed-01)

Pos terkait