ORI DIY Akan Kaji Dokumen Perizinan Apartemen Uttara

Ilustrasi. (Sumber: tempo.co)

SLEMAN (kabarkota.com) – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY akan melakukan pengkajian data perizinan pendirian Apartemen Uttara di Dusun Karangwuni, Caturtunggal, Depok, Sleman. Hal ini dilakukan ORI lantaran pendirian apartemen itu disertai dengan beragam permasalahan, dari penolakan warga setempat hingga dipenjaranya aktivis yang menolak pendirian aparteman, Adji Kusumo, karena diduga melakukan pengrusakan spanduk pemasaran apartemen. (Baca: Kejari Sleman Didesak Bebaskan Aktivis Lingkungan Adji Kusumo)

Bacaan Lainnya

"Tim Ombudsman RI Perwakilan DIY melakukan kordinasi ke Dinas PU dan Perumahan (DPUP) Kab.Sleman utk mengakses dokumen permohonan IMB Apartemen Uttara," kata Pelaksana Tugas Kepala  Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budhi Masthuri melalui release media yang diterima kabarkota.com, Senin (24/11).

Budhi mengatakan, Asisten Ombudsman, Jaka Susila W, dan M.Rifki Taufiqurrahman melakukan pertemuan dengan Dinas Perizinan Sleman untuk mengakses dan memeriksa dokumen permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Uttara.

Menurut Budhi, temuan hasil pemeriksaan yang akan dilakukan bisa menjadi bahan untuk tim ORI DIY menyusun telaah dan kesimpulan. "Untuk memastikan ada atau tidak maladinistrasi dalam proses pemberian perijinan pembangunan Apartemen Uttara," kata dia.

Koordinator Komite Aksi Perlindungan Aktivis Lingkungan (KAPAL), Tri Wahyu KH menambahkan pihaknya mendukung sepenuhnya langkah ORI DIY tersebut. Ia meminta ORI tidak hanya memeriksa dokumen formal IMB Apartemen Uttara, namun juga data-data faktual yang dimiliki warga Karangwuni sebagai optimalisasi penelusuran apakah ada maladministrasi publik terkait IMB apartemen. (Baca: Mataram City Klaim Telah Kantongan Izin Lingkungan)

"Sisi lain, KAPAL mendesak aparat birokrasi terkait di Pemda Sleman agar responsif dan mendukung kerja-kerja ORI DIY," ungkap Tri kepada kabarkota.com melalui pesan singkat.

Ia berharap, ke depan, ORI Perwakilan DIY melakukan publikasi terkait hasil penelusuran dan rekomendasi apabila ditemukan maladministrasi publik terkait IMB Apartemen Uttara. Keterbukaan ORI DIY tersebut, kata dia, selain pengejawantahan mandat UU 37 Tahun 2008 Tentang ORI, juga sebagai hak masyarakat (publik) demi transparansi dan akuntabilitas Pemda Sleman dan penegakan hukum pelayanan publik di Sleman dan DIY. "KAPAL juga mengajak masyarakat memantau proses ini ke depan," ujarnya.

AHMAD MUSTAQIM

Pos terkait