ORI DIY Sarankan Presiden untuk Tunda Revisi PP Telekomunikasi

Alamsyah Saragih di Kantor ORI DIY saat konferensi pers (20/10/2016) (Anisatul Umah/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyampaikan kepada Presiden RI untuk menunda pengesahan rancangan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, Selasa (18/10/2016).

Bacaan Lainnya

Anggota ORI, Alamsyah Saragih di Kantor ORI DIY menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan ORI sebagai bentuk penilaian bahwa rencana revisi dua Permen tersebut diduga melanggar ketentuan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 96 mengenai partisipasi masyarakat.

“Maka setelah proses ini kita menemukan mal administrasi. Revisi PP tidak melibatkan semua pihak, tapi Kementrian Kominfo menyatakan berkas sudah di meja presiden,”ungkapnya dalam konferensi pers di kantor ORI DIY (20/10/2016).

Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 16 Oktober 2016 menyampaikan sudah ada koordinasi dengan menteri terkait. Akan tetapi tidak dijelaskan upaya melibatkan masyarakat, khususnya operator telekomunikasi.

“Operator juga tidak pernah diajak,” tandanya.

Perhitungan bahwa pelaksanaan PP hasil revisi akan menghemat devisa negara hingga USD 200 Milyar (Rp. 2,644 triliun) dinilai janggal oleh ORI. Hal ini dikarenakan cara perhitungannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Ombudsman berkesimpulan revisi PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, berisiko cacat prosedur, cacat substansi.

“Ini adalah propaganda agar RPP ini segera disahkan. Dari temuan tersebut kesimpulannya proses revisi ini cacat prosedur dan subtansi maka ORI menyarankan presiden untuk tidak menandatangani revisi ,” tutur Alamsyah. (Rep-04/Ed-01)

Pos terkait