SLEMAN (kabarkota.com) – Pakar hukum UGM, Markus Priyo Gunarto meminta DPR menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, hiruk pikuk pemberitaan tentang KUHP tenggelam karena isu pilpres yang hingga saat ini masih terus berlangsung. Apalagi pembahasan tersebut selama ini tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK penting dilibatkan, karena tindak pidana korupsi masuk hukum pidana khusus,” ungkapnya di Yogyakarta.
Dia menjelaskan, delik korupsi harus ditempatkan sebagai kejahatan luar biasa. Kebutuhan KUHP sangat urgen dan Indonesia tidak punya kebanggaan terhadap hukum pidana jika tidak dilakukan dengan tepat.
Anggota DPR RI dari PDIP, Budiman Sudjatmiko, mengatakan pihaknya tidak terlalu optimis penggarapan KUHP bisa terselesaikan. "Soal politik saja orang bisa dihakimi. Saya pikir akan lebih baik tidak direvisi dulu. Pertaruhannya berat," kata dia.
Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Edy Oemar Syarif Hiarij menambahkan, ada empat kejahatan yang mesti ditarik dari KUHP, yakni korupsi, terorisme, pelanggaran HAM, dan narkotika. Alasannya, tindakan tersebut berkarakter kejahatan yang luar biasa.
"Pembahasan harus secara gradual. Selain itu, juga harus melihat situasi dan kondisi secara ordinari (umumnya)," ujarnya. (kim/mon)