Ilustrasi: Teras Malioboro 2 (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Malioboro, Fokki Ardiyanto mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta segera menindaklanjuti rekomendasi dewan terkait hasil pengawasan relokasi PKL Kawasan Malioboro.
” Apabila seluruh catatan dan rekomendasi dari Panitia Khusus DPRD Kota Yogyakarta tidak ditindak-lanjuti dalam tahun 2022 ini, maka tahun 2023 Pansus merekomendasikan seluruh PKL yang saat ini sudah menempati di Teras Malioboro (TM) 1 dan 2, kembali ke jalur pedestrian kawasan Malioboro,” tegas Fokki dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, Senin (18/7/2022).
Di antara rekomendasi yang disampaikan Pansus sebagaimana dikutip dari dokumen Pansus DPRD Kota Yogyakarta, terhadap Pengawasan Relokasi PKL Kawasan Malioboro, tertanggal 15 Juli 2021, maka dewan menyarankan sejumlah hal. Di antaranya: 1) kewenangan pengelolaan TM 2 diserahkan kepada Dinas Perindustrian Koperasi, dan UKM Kota Yogyakarta sehingga bisa lebih fokus pada pemberdayaan dan penguatan perekonomian; 2) pemerintah memberikan pendampingan bagi PKL yang telah dipindahkan TM 1 dan TM 2 supaya bisa beradaptasi di lokasi barum dan dapat meningkatkan kualitas produk serta layanannya untuk menarik pengunjung; 3) pemerintah mengambil kembali lapak di TM 1 dan TM 2 yang tidak membuka usahanya secara rutin supaya bisa dimaksimalkan pemanfaatannya.
Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim eksekutif Pemkot dan komunitas PKL Malioboro, audiensi ke Komisi B DPRD DIY, peninjauan lapangan terkait penanganan PKL TM 2 dan sirip Malioboro, kunjungan kerja Pansus ke luar kota, serta pembahasan tentang relokasi PKL dalam rapat internal maupun eksternal.
“Sejak awal terbentuk, tugas utama kami adalah menjembatani kepentingan pemerintah dan PKL Malioboro dalam proses relokasi sehingga muara dari relokasi adalah jaminan kesejahteraan rakyat,” ucapnya.
Sesuai dengan tata tertib DPRD, lanjut Fokki, maka pansus pengawasan hanya sampai enam bulan dalam melaksanakan tugasnya. Mulai dari rapat kerja hingga investigasi di lapangan, serta menjalin komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan, baik dengan paguyuban PKL, individu individu PKL, Pemkot Yogyakarta, Pemda DIY dan DPRD DIY. (Ed-01)