Peluang Judicial Review UU Pilkada 50:50

Dosen Hukum Tata Negara Unversitas Islam Indonesia, Ni'matul Huda saat mengisi sebuah diskusi (foto: uii.ac.id)
 
 
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Dosen Hukum Tata Negara Unversitas Islam Indonesia, Ni'matul Huda menilai peluang keberhasilan mengajukan judicial review Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah, 50:50. 
Menurutnya, pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama memiliki dasar. "Dua-duanya sama mempunyai peluang," ujar Ni'matul saat dihubungi kabarkota.com, Senin (29/9).
Ia menjelaskan, pemilihan secara langsung bisa didasarkan pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang menjelaskan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menggunakan UUD, termasuk dalam hal memilih pemimpin. 
Sedangkan, ia melanjutkan, pemilihan kepala daerah tidak langsung atau melalui DPRD dapat didasarkan pasal 18 UUD 1945, bahwa pemimpin bisa dipilih secara demokratis, baik langsung maupun tidak langsung. "Keputusan bisa tergantung pada hakim MK juga," ujarnya. 
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Erwan Agus Purwanto menambahkan bahwa publik harus mengonsolidasi barisan untuk memberikan dukungan. Ia melihat, dinamika politik dan harapan publik saat ini lebih cenderung pada keinginan memilih kepala daerah secara langsung. 
"Keputusan DPR telah mengambil hak demokrasi publik yang sudah ada. Publik tidak mengharapkannya," ungkap Erwan.
 
Menurutnya, permasalahan ini tidak boleh diletakkan pada persoalan dikotomis Jokowi-JK dan Koalisi Merah Putih. Akan tetapi, tutur Erwan, ini adalah kepentingan nasional yang harus diperjuangkan.
"Jasa dari masa besar yang menurunkan Soeharto tidak boleh kita lupakan. Hak politik untuk bisa menentukan pemimpin itu perjuangan yang panjang," ujarnya. 
AHMAD MUSTAQIM

Pos terkait