Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X (dok. humas Pemda DIY).
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono (HB) X berharap para calon jamaah haji bisa “legowo” dengan keputusan pemerintah yang membatalkan rencana pemberangkatan jamaah haji 1442 Hijriyah/2021.
“Ikhlas saja,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (4/6/2021).
Sultan berpendapat bahwa pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun ini bukan sekedar pertimbangan kesehatan, melainkan juga terkait dengan penerbangan.
“Penerbagannya juga belum dibuka,” anggap Sultan.
Menurutnya, dengan adanya keputusan tersebut, maka tidak memungkinkan lagi bagi pemerintah untuk melakukan persiapan, di tengah waktu penyelenggaraan yang semakin dekat.
Sementara sebelumnya, Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pada tahun 2021 ini, pemerintah kembali tidak akan memberangkatkan jamaah haji asal Indonesia ke Arab Saudi.
Menag berdalih, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang masih malanda dunia, maka kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
“Saya telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” kata Menag sebagaimana dilansir dari laman Kemenag RI, pada 3 Juni 2021.
Menag mengklaim, keputusan tersebut diambil melalui kajian mendalam. Diantaranya, bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya. Selain itu, pada 2 Juni 2021, pihaknya pihaknya juga telah melakukan pembahasan terkait dengan keputusan tersebut dengan Komisi VIII DPR, pada 2 Juni 2021.
“Kami bersama stake holder lainnya akan bersinergi melakukan sosialisasi, dan komunikasi publik yang baik serta masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M ini,” ucapnya.
Lebih lanjut Menag menambahkan, permasalahan tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi semua negara. Meningat, hingga ini belum ada negara yang mendapatkan kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan.
Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi. Untuk layanan dalam negeri, ungkap Menag, kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan jika besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.
Begitu pun dengan penyiapan layanan di Saudi, Menang menuturkan,akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi, selama belum ada kepastian besaran kuota. Termasuk, skema penerapan protokol kesehatan haji. (Rep-01)