Persoalan Penyediaan Air Minum adalah Kelembagaan

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Persoalan besar dalam penyediaan air minum adalah kelembagaan. Hal itu diakui Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto, saat menyampaikan pidato penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa Bidang Sumber Daya Air dan Lingkungan dari UGM, Rabu (19/3).
 
Biaya pengelolaan harga air di Indonesia mengalami distorsi. Sekitar 70 persen PDAM masih mengenakan tarif di bawah biaya produksi. Hal ini, kata mantan Sekjen Departemen Kimpraswil tersebut, mengakibatkan rendahnya kualitas layanan dan menurunnya kemampuan PDAM.
 
“Kondisi ini mempengaruhi kesehatan usaha dari PDAM itu sendiri,” kata Djoko.
 
Upaya penting untuk meningkatkan pelayanan air minum, menurutnya, melalui komitmen bupati dan walikota terhadap penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.
 
“Saya telah menekankan pentingnya inovasi dalam mendorong peran dan tanggung jawab daerah dalam penyediaan air minum, sesuai PP Nomor 38 Tahun 2007,” ucapnya lagi.
 
Djoko Kirmanto juga mengklaim telah mengimplementasikan Community Based Developoment (pelibatan masyarakat), melalui kegiatan penyediaan Air Minum dan Sanitasi berbasis Masyarakat (PAMSIMAS). Kementrian PU telah membangun 6.885 desa sejak 2008-2012.

“Program ini dilanjutkan dengan membangun 5.000 desa lagi, pada 2013 hingga 2016,” tambahnya. (tya)

SUTRIYATI

Pos terkait