JAKARTA (kabarkota.com) – Para Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Indonesia, terutama dari perguruan tinggi Satker, BLU, PTNBH, dan LLDikti di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengirim sekitar 2.500 surat keberatan administratif ke Menteri Diktisaintek, di Jakarta.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI), Anggun Gunawan mengatakan, ribuan surat keberatan tersebut terkait belum adanya pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) dosen untuk periode Tahun 2020 – 2024.
“Surat Keberatan Administratif dikirimkan secara serentak pada 6 Maret 2026, pukul 13.00 WIB,” ungkap Anggun melalui siaran pers yang diterima kabarkota.com, pada Sabtu (7/3/2026).
Menurutnya, sebagian surat disampaikan langsung oleh perwakilan ADAKSI ke Kantor Kemdiktisaintek di Jakarta. Sementara sebagian lainnya dikirim oleh para dosen melalui layanan pos maupun jasa pengantaran surat.
Anggun menyampaikan bahwa langkah ini sebagai upaya penyelesaian secara administratif dan konstitusional atas hak keuangan dosen ASN yang belum diterima selama lima tahun. Padahal selama itu, para dosen tetap melaksakan kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan penuh tanggung jawab, dan sesuai paraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain itu, kami juga harus mengisi laporan kinerja, berupa Beban Kinerja Dosen (BKD) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Namun faktanya, hak tukin kami tidak dibayarkan,” sesalnya.
Lebih lanjut, Anggun memaparkan, empat poin dalam surat keberatan tersebut. Pertama, ADAKSi menyampaikan penjelasan resmi dari Mendiktisaintek terkait kejelasan dan implementasi pembayaran Tukin Dosen ASN selama tahun 2020 – 2024. Terutama, pasca terbitnya Surat dari Ombudsman Republik Indonesia Nomor T/116/LM.11-K6/0671.2024/I/2026 perihal Penyampaian Perkembangan Pemeriksaan Laporan tanggal 12 Januari 2026 yang menyatakan “telah terjadi maladministrasi”.
Kedua, pihaknya juga menyampaikan penjelasan detail tentang dasar hukum yang kuat atas hak Tukin itu. Ketiga, penjelasan detail menyangkut kerugian materiil dan imateriil yang ditanggung oleh ribuan dosen ASN atas tidak adanya pembayaran tukin mereka.
“Keempat, kami meminta pembayaran hak tukin dosen ASN untuk periode 2020–2024, sesuai ketentuan
yang berlaku,” tegas Anggun.
Sementara itu, Mantan Ketum DPP ADAKSI, Fatimah berharap, kementerian dapat memberikan respons yang adil, transparan, dan berpihak pada keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan para dosen tetap berkomitmen menjalankan tugas akademik, dan menjaga mutu pendidikan tinggi nasional.
“Kami berharap, langkah ini menjadi momentum dialog konstruktif antara dosen ASN dan pemerintah, guna
mewujudkan sistem tata kelola pendidikan tinggi yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ucapnya. (Ed-01)







