Anggota DPR RI sebut Dosen UGM yang Terlibat Kasus Daycare Little Aresha Terancam Sanksi lebih Berat

Daycare
Anggota Komisi X DPR RI, MY. Esti Wijayati. (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Anggota Komisi X DPR RI, Maria Yohana (MY) Esti Wijayati menyebut, dosen UGM yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak-anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta terancam sanksi lebih berat, jika terbukti bersalah.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Esti usai menghadiri konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, pada 27 April 2026.

Read More

Esti menjelaskan, ancaman lebih berat itu merujuk pada Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam UU TPKS itu, jelas Esti, siapa pun yang terlibat, ketika seseorang itu mempunyai jabatan atau kedudukan yang seharusnya memahami secara utuh terhadap peristiwa-peristiwa mengenai TPKS seperti ini, maka hukuman atau sanksi terhadap orang tersebut bisa 3 kali lipat dari sanksi yang diberikan kepada orang umum yang tidak paham.

“Justru karena dosen, kalau dia memang terlibat, maka mau tidak mau harus bertanggung-jawab lebih besar daripada yang lain, karena akademisi memahami itu,” tegas Esti.

Mantan anggota DPRD DIY ini juga berpendapat bahwa akan lebih baik, jika yang bersangkutan secepat mungkin dinonaktifkan sebagai dosen, kalau memang dia menjadi tersangka. Meskipun tetap harus melalui proses hukum.

Esti menambahkan, pihaknya selaku komisi X yang salah satunya membidangi tentang pendidikan juga memiliki tanggung-jawab dalam masalah ini, terutama dalam hal pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Sementara sebelumnya, Juru Bicara UGM,I Made Andi Arsana membenarkan bahwa salah satu dosen yang disebut menjadi Penasihat Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta merupakan dosen aktif di kampus tersebut.

“Memang benar yang bersangkutan merupakan dosen aktif yang terlibat dalam pengelolaan daycare tersebut dalam kapasitas pribadi. Sebagai institusi, UGM tidak memiliki relasi apa pun dengan Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta,” tegas Andi dalam pernyataan tertulisnya, pada 26 April 2026.

Meski demikian, Andi menyatakan, UGM akan patuh terhadap peraturan, dan menghormati serta mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami juga menjunjung tinggi prinsip objektivitas serta komitmen terhadap perlindungan anak,” tuturnya lagi.

Sejalan dengan itu, lanjut Andi, pihaknya juga terus memantau perkembangan kasus tersebut, dan siap mengambil langkah tindak lanjut, sesuai kapasitas UGM berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Setelah kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha viral, tersebar kabar di jagat maya bahwa salah satu dosen UGM berinisial CD tercantum dalam struktur organisasi yayasan sebagai penasihat.

Pihak kepolisian, dalam hal ini Polresta Yogyakarta juga telah menyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut bukan hoaks. (Rep-02)

Related posts