Jumpa pers terkait rilis tindak pidana pencabulan terhadap anak, di Mapolda DIY, Kamis (21/1/2016). (Sutriyati/kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Polda DIY mengamankan seorang tersangka pelaku pencabulan anak berinisial S di wilayah Kelurahan Sindumartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, DIY.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direkrimum) Polda DIY, Hudit Wahyudi mengungkapkan, aksi pencabulan dalam bentuk sodomi ini dilakukan tersangka terhadap 10 orang korban yang seluruhnya masih berstatus pelajar SMP.
Menurutnya, penangkapan tersebut berdasarkan laporan salah satu rekan korban DDP, Nanang Fahrudi pada 19 Januari 2016 lalu.
Dari pengakuan tersangka, modus yang digunakan untuk membujuk korban dengan mengajaknya berkenalan di kantin sekolah di wilayah Piyungan, selanjutnya diajak ke rumah tersangka.
“Para calon korban disuruh minum oplosan miras dan minuman berenergi. Setelah mabuk, tersangka pun melancarkan aksinya,” jelas Hudit kepada wartawan di Mapolda DIY, Kamis (21/1/2016).
Sebagian korban, ungkap Hudit, merupakan pemain sepak bola I salah satu klub, yang berusia antara 10-15 tahun.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa botol mirass dan minuman berenergi, serta ponsel.
Akibat perbuatannya, S alias Redi akan dijerat dengan pasal berlapis di Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, dengan ancaman penjara hingga belasan tahun.
Lebih lanjut Polda DIY juga mengimbau kepada masyarakat yang mensinyalir anggota keluarganya juga menjadi korban kejahatan seksual tersebut, untuk melaporkan ke pihak berwajib di wilayahnya masing-masing. Mengingat, bukan tidak mungkin korban yang sebenarnya lebih dari 10 anak. (Rep-03/Ed-03)