Ilustrasi (dok. Ugm)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Rokok masih menjadi persoalan serius yang belum bisa terpecahkan secara baik oleh berbagai pihak, termasuk di Yogyakarta. Peraturan. Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah diterbikan beberapa kabupaten/kota di DIY pun belum cukup untuk menekan angka perokok di Kota Pelajar.
Berdasarkan Laporan Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) DIY tahun 2007, prevelensi merokok penduduk DIY sudah di angka 29,8 persen, dengan rata-rata 7,8 batang per hari, dan jenis rokok yang banyak digunakan 55,6 persennya adalah kretek filter.
Ironisnya, sepertiga penduduk yang membeli rokok usia 15 – 19 tahun. Bahkan 80,7 persen dari mereka merokok di dalam rumah, ketika ada anggota keluarga lainnya.
Padahal, sebatang rokok mengandung berbagai zat berbahaya bagi tubuh manusia, serta lingkungan sekitar perokok aktif. Kandungan bahan kimia dalam rokok, seperti nikotin, casmium, metanol, asetilena, aminia, Formaldehida hingga hidrogen sianida, dan karbon monoksida menjadi faktor pemicu gangguan pernapasan, batuk hingga nyeri pada paru-paru. Selain itu, rokok juga dapat menyebabkan berbagai penyakit ganas lainnya, seperti serangan jantung, stroke, kanker, impotensi, dan gangguan kehamilan pada perempuan.
Menurut Radiolog RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, Bagastowo Poedjomartono, di Sleman, baru-baru ini, pasien penyakit tak menular tersebut kini tak lagi mengenal usia. Pihaknya bahkan menemukan kasus pengidap stroke yang usianya masih 5 dan 12 tahun.
Merebaknya penyakit mematikan itu, tak lepas dari kebiasaan buruk, dengan pola hidup tak sehat yang dilakukan oleh sebagian masyarakat. Diantaranya, kebiasaan merokok, dan tak bisa mengontrol makanan yang dikonsumsi
Apa yang disampaikan Bagas itu, sekaligus menjadi pembenaran atas Laporan Riskesda DIY yang menyebut proporsi Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang baru sekitar 58,2 persen (2007). Tingkat konsumsi sayur dan buah di masyarakat juga masih sangat rendah, karena kurang dari 15 persen. Kondisi itu diperparah dengan 45,3 persen masyarakat DIY kurang melakukan aktivitas fisik, seperti olah raga.
Di tingkatan Pemerintah Daerah (Pemda), dalam hal ini kabupaten/kota sebenarnya telah menelurkan kebijakan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR.
Diawali dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo yang telah menetapkan Perda No 5 Tahun 2014 yang ditetapkan pada 22 April 2014 lalu. Setahun kemudian disusul Pemkab Gunung Kidul yang pada 25 Juni 2015 juga menetapkan Perda No 7 Tahub 2015. Lalu Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, melalui Peraturan Walikota (Perwal) No 17 Tahun 2016 yang juga diketok palu pada 6 Februari 2017 lalu. Sedangkan dua kabupaten lainnya, yakni Sleman dan Bantul hingga kini belum menerbitkan Perda serupa.
Lalu bagaimana implementasinya? Wakil Ketua Muhammadiyah Tobacco Control Center Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (MTCC UMY), Dianita Sugiyo menilai, penerapan KTR hingga kini masih belum optimal.
“Dari monitoring kami, masih banyak pelanggaran. Secara umum, pelanggaran terjadi di tempat-tempat umum, tempat kerja, dan sekolah-sekolah yang seharusnya bebas dari asap rokok,” kata Dianita saat dihubungi kabarkota.com, Rabu (31/5/2017).
Karena itu pihaknya meminta, agar pemda setempat melakukan pengkajian ulang atas kebijakan yang telah mereka tetapkan. MTCC UMY juga mendesak agar dua pemkab yang belum mengeluarkan Perda KTR segera direalisasikan.
Namun, di tengah sulitnya menekan angka perokok di DIY, ada sekelompok masyarakat di kota Yogyakarta yang berkomitmen untuk mengatasi persoalan tersebut, melalui gerakan Kampung Bebas Asap Rokok. Gerakan ini dirintis oleh warga Kampung Celeban RW 5, Kelurahan Tahunan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Ketua Pos Pemberdayaan (Posdaya) Keluarga Sumber Makmur Kampung Celeban, Mukri
Wahyudi menjelaskan, gerakan ini dimulai dengan penandatanganan deklarasi bersama, pada 1 Januari 2017,dengan lima poin kesepakatan, yakni tidak merokok di dalam rumah, di dekat anak balita, saat pertemuan warga, serta tidak menyediakan asbak rokok di dalam rumah, dan tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat.
“Sekarang, setiap warga sudah berani mengusir pergi, kalau ada yang melanggar deklarasi atau kesepakatan bersama,” tegasnya. (Ed-03)
SUTRIYATI