Ilustrasi: Ketum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz (tengah) saat memberikan sambutan dalam pemakaman jenazah korban bom molotov di Mlati, Sleman, Senin (18/4/2016). (Sutriyati/kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Hamdan Kurniawan menyatakan, soal kepengurusan dalam Partai Politik (Parpol) bersengketa yang berhak mengajukan calon kepala daerah, akan diatur pdalam perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan yang akan dirumuskan pasca revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.
Hal itu dijelaskan Hamdan kepada kabarkota.com, Selasa (19/4/2016), menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (Ketum PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz yang meyakini KPU akan berpihak pada putusan MA tentang PPP atau dengan kata lain mengaku kepengurusan di kubunya.
“Dalam konstruksi aturan yang sedang diubah, KPU harus melihatnya dari sisi regulasi. Apalagi masalah pencalonan masih jauh (September 2016),” kata Hamdan.
Sebelumnya, pada Senin (18/4/2016) kemarin di Yogyakarta, Djan Faridz beranggapan bahwa KPU akan menghargai hukum dengan berpihak pada putusan MA yang sifatnya sudah final.
Terkait islah, Djan Faridz menegaskan, “Kami bukan tidak bisa menerima atau menerima hasil muktamar islah itu, tapi kami mengharapkan agar Menkumham berjumpa dengan MA untuk berdiskusi dan mempelajari keputusan MA itu keputusan yang seperti apa. Kalau beliau sudah mengerti Insya Allah masalah ini tidak akan terjadi.” (Rep-03/Ed-03)