Soal Pencalonan, KPU DIY Kembali Digugat

Ilustrasi (dok. kpu)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY telah menghadapi dua gugatan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) terkait proses penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) tingkat provinsi. Kali ini, KPU DIY akan kembali menghadapi gugatan dari salah satu bakal calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Dapil DIY, Bachrul Ulum, yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pada penetapan 27 Agustus 2018 lalu.

Bacaan Lainnya

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu DIY), Bagus Sarwono mengaku, pihaknya telah menerima permohonan gugatan dari Bachrul Ulum, pada 29 Agustus 2018 kemarin.

Hanya saja, “Kemarin permohonannya belum lengkap dan akan diperbaiki maksimal besok jumat (31/8/2018), jadi belum kami register,” jelas Bagus kepada kabarkota.com, Kamis (30/8/2018).

Menurutnya, jika nantinya kelengkapan persyaratan tidak dilengkapi hingga akhir batas waktu, maka permohonan gugatan dianggap batal atau tidak diregister.

Ditambahkan Bagus, point gugatan yang disampaikan, yang bersangkutan dinyatakan TMS oleh KPU DIY, karena surat keterangan dari Pengadilan Negeri tidak ada, sampai batas terakhir perbaikan pendaftaran bakal calon DPD.

Sebelumnya ditemui terpisah, ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan membenarkan bahwa Bacrul Ulum adalah satu calon DPD yang TMS dari total 11 calon yang mendaftar di KPU DIY. Pihaknya berdalih, keputusan TMS diambil karena ada syarat administrasi, yakni Surat Keterangan dari PN yang belum terpenuhi hingga batas akhir perbaikan syarat pendaftaran.

Terkait rencana gugatan Bachrul, Hamdan menyatakan, pihaknya akan menunggu panggilan dari Bawaslu DIY, jika memang permohonan penyelesaian sengketa disetujui.

“Kami akan melihat dulu materi gugatan yang disiapkan oleh calon yang disiapkan oleh calon tersebut. Permohonannya seperti apa,” ucap Hamdan, di Sleman, 28 Agustus 208. (sutriyati)

Pos terkait