UU Omnibus Law akan Disahkan, Buruh DIY siap Melawan

Konferensi pers MPBI DIY, Senin (13/7/2020). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Berbagai elemen buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY secara tegas menolak rencana DPR RI dan pemerintah yang akan segera mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law, termasuk Cluster Ketenagakerjaan

Bacaan Lainnya

Juru Bicara MPBI DIY Irsad Ade Irawan berpendapat bahwa Omnibus Law Cluster Ketenagakerjaan sangat merugikan pekerja atau buruh. Pihaknya mencontohkan terkait pengaturan pengupahan yang memiskinkan buruh memudahkan PHK, penghapusan batas waktu sistem kontrak, dan membuat outsourcing menjadi semakin menjamur.

“Kami sangat khawatir dan menduga, ini semua hanya untuk kepentingan pasar sehingga nanti para buruh akan menjadi karyawan kontrak seumur hidup,” kata Irsad dalam konferensi pers di kantor DPD KSPSI DIY, Senin (13/7/2020).

Irsad juga menganggap, keseluruhan pasal dalam Rancangan UU Omnibus Law Cluster Ketenagakerjaan bertentangan dengan rasa keadilan dan kemanusiaan. Padahal, semestinya setiap kebijakan ketenagakerjaan itu mengandung prinsip kepasitan kerja, pendapatan, dan kepastiam jaminan sosial.

“Namun tiga prinsip tersebut sama sekali terkandung dalam Omnibus Law Cipta Kerja,” tegas Sekretaris DPD KSPSI DIY ini.

Pembentukan Tim Teknis Cluster Ketenagakerjaan oleh pemerintah jelang pengesahan UU tersebut, lanjut Irsad, tak lebih dari sekedar jebakan Batman bagi seluruh kaum buruh. Tak terkecuali di DIY.

Sementara Abu Taukid dari DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) DIY juga berpandangan bahwa sejak awal pemerintah tak mampu menjawab semua kritikan dari berbagai pihak terkait dimasukkannya Cluster Ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law.

“Kalau pun harus ada UU semacam Omnibus Law, Cluster Ketenagakerjaan ini seharusnya diatur dalam Omnibus Law tersendiri, bukan dijadikan satu seperti ini,” angggapnya.

Sebab, kata dia, dalam RUU Omnibus Law Cluster Ketenagakerjaan sekarang ini tidak secara spesifik mengatur tentang permasalahan perburuhan, melainkan lebih dititikberatkan pada kepentingan investasi.

Untuk itu, MPBI DIY menyatakan siap untuk melakukan perlawanan, jika nantinya UU ini benar-benar disahkan, pada 16 Juli 2020 mendatang. Selain menggugat pasal-pasal yang dinilai sangat merugikan buruh, MPBI juga berencana menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak pembatalan Omnibus Law Cluster Ketenagakerjaan. (Rep-02)

Pos terkait