Warga Baciro Keluhkan Pemusnahan Tabung Gas Elpiji

Proses pemusnahan tabung gas rusak di gudang Baciro Yogyakarta, Rabu (25/1/2017). (Sutriyati/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Sejumlah warga Kampung Lempuyangan, Kelurahan Baciro, Kecamatan Bausasran, Kota Yogyakarta, khususnya di RW 5, 6, 7, dan 10 terkena imbas pemusnahan tabung gas elpiji di Gudang gas elpiji Baciro. Pasalnya, aktifitas tersebut telah menimbulkan bau tak sedap yang sangat menyengat.

Bacaan Lainnya

Ganefawan, salah satu warga Lempuyangan di RW 10 mengaku, bau tak sedap mulai tercium sejak sebulan terakhir.

“Kami sudah diundang Pertamina, tapi intinya kami tetap menolak (aktifitas pemusnahan tabung),” tegas Ganefawan kepada wartawan, Rabu (25/1/2017). Mengingat, kejadian ini bukan pertama kalinya. Sebab, pada tahun 2016 lalu juga terjadi hal serupa.

Ia menganggap, pihak Pertamina telah ingkar janji, karena berdasarkan perjanjian awal, tempat tersebut hanya digunakan untuk gudang penimbunan tabung, bukan pemusnahan sebagaimana yang dilakukan akhir-akhir ini.

Untuk itu, warga meminta agar aktifitas pemusnahan tabung gas di lokasi tersebut segera dihentikan.

Ditsmui terpisah, Pengawas lapangan gudang gas elpiji Baciro, Rismanto membenarkan bahwa tengah ada pemusnahan ribuan tabung gas rusak, ukuran 3 kg dan 12 kg, sejak sebulan terakhir.

“Bau tak sedap yang tercium warga itu bau amoniak,” ungkapnya. Namun Rismanto menegaskan, bau maupun aktifitas pemusnahan tabung gas ini tidak membahayakan karena kondisinya sudah kosong.

“Tabung-tabung ini meskipun dipress tidak akan meledak, karena gasnya sudah tidak ada,” jelas Rismanto.

Ia juga menyebutkan, dalam sehari, sedikitnya 3 ribu tabung ukuran 12 kg atau 7 ribuan tabung gas melon sengaja dimusnahkan untuk menghindari peredaran tabung tak layak pakai di masyarakat.

Meski begitu, Rismanto juga menyatakan, Pertamina tengah mengajukan ijin gangguan (HO) terkait pemusnahan tabung.

Gudang dengan luasan sekitar 3 hektar ini diperkirakan mampu menampung 600 ribu tabung gas melon, atau 150 ribu tabung ukuran 12 kg, maupun 20 ribu tabung ukuran 50 kg. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait