Ilustrasi (dok. pixabay)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Tim gabungan dari Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY, Polresta Yogyakarta, serta Polres Bantul telah menangkap lima terduga pelaku kejahatan jalanan yang terjadi di Jalan Gedongkuning, pada 3 April 2022 lalu yang mengakibatkan salah satu kobannya meninggal dunia.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda DIY, Kombes Pol. Yuliyanto menyebutkan, lima terduga pelaku tersebut berinisial FAS alias C (18 th); AMH alias G (19 th); MMA alias F (20 th); HAA alias B (20 th); dan RS alias B (18 th) sebagai eksekutornya.
“Pelaku menghadang (korban) kemudian mengayunkan tali yang ujungnya diikatkan gear motor, dan mengenai kepala korban hingga terluka dan tidak sadarkan diri,” jelas Yuli dalam siaran pers, Senin (11/4/2022).
Selain mengamankan para pelaku, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk gear dengan diameter 21 cm, dan sebuah tali sepanjang kurang lebih 224 cm yang digunakan B untuk menganiaya korban.
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun
penjara.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba berharap pihak kepolisian dapat memproses hukum para terduga pelaku tersebut secara adil dan transparan.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar para pihak mengakhiri perdebatan tentang penggunaan istilah “klitih” yang merujuk pada kejahatan jalanan. Mengingat, ada hal yeng lebih substansial dan produktif dari semua itu, yakni menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat. (Ed-01)