Marak “Judicial Review” di MK karena Musyawarah (Syura) dalam Proses Pembentukan UU Terlewati?

bedah buku UII
Penulis buku, Bambang Saputra. (dok. kabarkota.com)

SLEMAN (kabarkota.com) – Dalam satu dekade terakhir, hampir setiap proses pembentukan Undang-Undang (UU) di Indonesia mengalami banyak kendala dan masalah. Akibatnya, ketika UU itu selesai diundangkan, tak berapa lama kemudian diuji materiil (judical review) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu yang mendorongBambang Saputra menulis buku berjudul “Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik”, yang dibedah di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta, pada 20 Agustus 2026.

Read More

Bambang menilai, akar masalah dari maraknya uji materiil UU yang baru disahkan itu karena ada satu hal yang terlewati dalam proses pembentukan perundang-undangan, yakni musyawarah.

“Musyawarah pembentukan undang-undangnya tidak maksimal, komprehensif, dan terkesan tergesa-gesa sehingga tidak tuntas,” kata Bambang usai bedah buku di FH UII.

Menurutnya, musyawarah yang tergesa-gesa dalam proses pembentukan Undang-Undang itu menimbulkan ketidakpuasan sebagian pihak sehingga hampir pasti berujung pada judicial review setelah UU-nya disahkan.

Lebih lanjut Bambang menekankan bahwa musyawarah yang ia tulis dalam buku tidak main-main. Terlebih, diksi yang dipilih adalah syura yang menunjukkan satu praktik musyawarah yang syar’i, dengan berlandaskan pada ayat Al-Qur’an. “Konsep syura dalam arti musyawarah itu tentu sudah terbebas dari berbagai kepentingan,” tegasnya.

Sebab, lanjut Bambang, musyawarah yang dilakukan dengan tidak mengikuti asas dan prinsipnya dan aturan-aturan musyawarah itu dengan sendirinya batal demi hukum. Selain itu, musyawarah yang bertentangan dengan nilai-nilai keislaman, nilai-nilai syariah, nilai-nilai maslahat, dan kepentingan orang banyak juga batal demi hukum. “Jadi kalau ada satu rumusan undang-undang yang musyawarahnya tidak banyak mengandung maslahat, maka batal demi hukum,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono berpandangan bahwa konsep musyawarah yang dituangkan dalam buku tersebut merupakan karya akademik yang melengkapi dalam proses pengambilan keputusan legislasi, melalui berbagai instrumen yang ada.

Pertama, jelas Bayu, partisipasi publik tentu harus dibuka secara luas. Kedua, kemampuan menggunakan evidence-based policymaking, yang berbasiskan pada data, pengetahuan, dan ilmu pengetahuan. “Nah yang ketiga, keputusan diambil dengan mengedepankan prinsip musyawarah,” papar Bayu yang juga menjadi keynote speaker dalam bedah buku ini.

Melalui musyawarah yang efektif, harap Bayu, bisa menghasilkan keputusan legislasi yang berkualitas dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Membedah Buku dari Berbagai Perspektif Hukum

bedah buku fh uii
Sesi bedah buku di FH UII, pada 20 Agustus 2026. (dok. kabarkota.com)

Pada kesempatan ini, sejumlah narasumber juga dihadirkan untuk membedah buku setebal 514 halaman tersebut.

Dekan FH UII, Agus Triyanta menilai, buku ini mencari cara agar prinsip musyawarah (syura) dapat terinternalisasi dan masuk dalam pelembagaan pembentukan undang-undang atau legislasi.

Agus menyebut, dalam Al-Qur’an ada salah satu surat yang dinamai Asy-Syura. Ini menandakan bahwa musyawarah menjadi hal yang sangat penting dan merupakan bagian dari pembentukan hukum Islam.

Syarat menjadi ahli musyawarah, sambung Agus, diperlukan penguasaan ilmu, integritas, kecakapan, mewakili kelompok, ahli hukum, serta tidak memiliki kepentingan pribadi, dan merupakan bagian dari pemangku kepentingan (stakeholder).

Hanya saja saat ini, sesal Agus, pengambilan keputusan seringkali didorong oleh mesin algoritmik dan survei yang berisiko mereduksi hakikat kemanusiaan dan cita rasa keadilan.

Agus menganggap perlunya legal culture engineering yang terstruktur dari pemerintah dan pendidikan agar masyarakat terbiasa mendengarkan, sehingga musyawarah tetap hidup dan keputusan tidak melulu berujung pada voting (keputusan berdasarkan suara terbanyak).

Anggota DPD RI/MPR RI 2024 – 2029 Perwakilan DIY, Hilmy Muhammad menyampaikan, jika musyawarah dilakukan tetapi tidak mencapai mifakat, maka harus tetap voting berdasarkan suara terbanyak yang juga ada dasarnya dalam agama. Dalam bahasa Arab disebut al-ghalabiyyah atau suara mayoritas atau suara terbanyak.

“Ini artinya, perhitungan suara dalam tanda petik mayoritas atau lebih banyak itu diperhitungkan dalam agama,” jelasnya.

Demikian juga dalam kajian-kajian usul fikih, papar Hilmy, ada banyak kaidah yang menunjukkan bahwa mayoritas, suara terbanyak itu lebih dianggap daripada yang minoritas. “Suara minoritas mengikuti suara mayoritas. Ini kaidah fikih,” ucapnya.

Sedangkan Guru Besar Hukum Administrasi Negara UII, Ridwan menyoroti, penggunaan sejumlah istilah dalam buku tersebut. Salah satunya, istilah kanun yang sebenarnya bukan Bahasa Arab, melainkan berasal dari bahasa Yunani yang berati dokumen resmi. “Jadi kata kanun itu bukan bahasa Arab. Meskipun kemudian dia diadaptasi ke dalam penggunaan bahasa Arab,” ungkapnya.

Selain itu, Ridwan juga menerangkan tentang musyawarah yang memiliki dasar filosofis sejak Indonesia berdiri.

Kemudian tentang musyawarah, musyawarah itu memiliki dasar filosofis pembangunan Negara, sejak Indonesia berdiri. Musyawarah berada di sila ke-4 Pancasila dan turunannya, seperti Undang-Undang Dasar yang menyebut lembaganya secara eksplisit.

“Penyebutan lembaga, baik itu Dewan Perwakilan Rakyat atau pun Majelis Permusyawaratan Rakyat, itu sifatnya eksplisit,” anggapnya.

Lain halnya dengan Dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Padjajaran (Unpad), Indra Perwira yang menyebut bahwa buku ini awalnya adalah disertasi penulis, dan ia salah satu promotornya.

“Saya sangat mendukung buku ini. Karena ini mengangkat sebuah nomenklatur yang 26 tahun terkubur sejak Reformasi,” tuturnya.

Ketika Orde Baru (Orba), kata Indra, ada jargon “Musyawarah untuk mufakat” tetapi ketika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) keputusan pengesahan UU diketok berdasarkan mufakat bulat, dengan kata “setuju”. (Rep-01)

Related posts