Ketika Seperempat Abad Amanat TAP MPR tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA, Diabaikan

diskusi konstitusi UII
Diskusi Konstitusi di Auditorium Lt. 4 Fakultas Hukum UII Yogyakarta, pada 5 Agustus 2026. (dok. kabarkota.com)

SLEMAN (kabarkota.com) – Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR RI) Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) lahir dari kerisauan terhadap penurunan kualitas lingkungan atau degradasi SDA, konflik agraria struktural, dan pengaturan tentang Sumber Daya Agraria yang tumpang tindih dan saling bertentangan.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Maria SW Sumardjono dalam dalam Diskusi Konstitusi bertema Evaluasi Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 33 UUD NRI 1945 Serta Kaitannya dengan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001, di Auditorium Lt. 4 Fakultas Hukum UII, pada 5 Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI dengan UII.

Read More

“Jadi, normanya tidak harmonis, di lapangan terjadi konflik dan degradasi SDA,” kata Maria.

Maria SW Sumardjono
Guru Besar Hukum Agraria FH UGM, Maria SW Sumardjono. (dok. screenshot kanal youtube Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia).

Namun, Maria menilai, selama seperempat abad sejak Tap MPR tersebut diterbitkan, Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengabaikan amanat yang terkandung di dalamnya. Dampaknya, degradasi SDA yang semakin mengerikan dalam 25 tahun terakhir. Salah satunya, ia mencontohkan, terjadinya bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumaetra Barat, yang menelan ribuan korban jiwa pada akhir tahun 2025 lalu.

Selain itu, Konflik agraria struktural juga terjadi di mana-mana. Maria mengungkapkan, berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) frekuensi konfliknya itu tidak main-main. Sepanjang tahun 2025 saja, tercatat ada 341 konflik, yang mencakup luasan 914.574.953 hektar, dan berdampak terhadap123.612 keluarga, serta 428 desa di Indonesia.

“Angka tersebut mencatat kenaikan sebesar 15 persen dibandingkan tahun 2024,” sesalnya.

Pengabaian ini, lanjut Maria, juga berdampak pada reforma agraria yang “jalan di tempat’.

Oleh karena itu, Maria berharap, setelah forum ini, Tim Kajian Ketatanegaraan MPR RI bisa mendorong agar hutang amanat tersebut bisa segera dilunasi.

UU Masyarakat Hukum Adat Harus Segera Dibentuk

Dari kacamata Hukum Tata Negara (HTN), Prof. Ni’matul Huda selaku Guru Besar HTN FH UII memaparkan hasil evaluasinya terhadap implementasi Pasal 18, Pasal 18A dan Pasal 18B UUD NRI 1845, terutama yang menyangkut tentang kekhususan daerah, dan pengakuan masyarakat hukum adat.

Ni’ma berpandangan bahwa yang tertinggal dari pasal 18 adalah desa. Sebab, Desa ada materinya, tetapi tidak ada aturannya dalam konstitusi.

nikmatul huda
Guru Besar HTN FH UII, Prof. Ni’matul Huda. (dok. screenshot kanal youtube Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia)

“Jadi ini perlu dikaji kembali ketika ke depan ada usulan amandemen UUD 45… Apakah desa perlu dimunculkan dalam pasal 18 itu atau nanti bahasanya di mana?” tanya Ni’ma.

Lain halnya dengan masyarakat adat yang ada di konstitusi, tetapi kata Ni’ma, ia belum memiliki Undang-Undang (UU). Pasal 18B ayat (2) tentang Masyarakat Hukum Adat berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan pekembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam UU”.

Hanya saja, Ni’ma menganggap, selama ini, masyarakat adat hanya mendapatkan janji kosong lantaran hingga kini Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat belum disahkan. Padahal, pembahasan rancangan undang-undangnya sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurutnya, selama ini, Desa Adat dibentuk berdasarkan Perda dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Nomor 35/PUU-X/2012, karena menunggu UU masyarakat yang belum ada.

Berdasarkan Putusan MK tersebut, pengaturan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda) dibenarkan, sepanjang peraturan itu menjamin kepastian hukum yang berkeadilan. Akhirnya, di daerah-daerah yang ada masyarakat adatnya, kemudian diberi payung Perda Desa Adat.

Untuk itu, Ni’ma merekomendasikan agar segera dibentuk UU tentang Masyarakat Hukum Adat atau Kesatuan Masyarakat Hukum Adat supaya pengaturan tentang masyarakat Hukum Adat pada pasal 18B UUD NRI 145 itu tidak mati dalam konstitusi.

5 Kebijakan Kontemporer Hasilkan Pola yang sama

Nandang Sutrisno
Guru Besar Hukum Perdagangan Internasional FH UII, Prof. Nandang Sutrisno. (dok. screenshot kanal youtube Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia)

Sementara itu dari perspektif ekonomi, Guru Besar Hukum Perdagangan Internasional FH UII, Nandang Sutrisno menyoroti tentang pelaksanaan demokrasi ekonomi dalam pasal 33 UUD NRI 1945.

Nandang menyebut, setidaknya ada lima kebijakan kontemporer yang menghasilkan pola sama.

Pertama, kasus niekel. Tujuan hilirisasi itu sah, sesuai dengan pasal 33. Tetapi instrumennya tidak otomatis sah. Salah satunya karena ada persoalan di dunia internasional.

Kedua, Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau perjanjian dagang timbal balik Indonesia – AS yang akses pasalnya sesuai dengan pasal 33 UUD 45. Namun, timbal baliknya untuk Indonesia hampir tidak ada.

“Indonesia dibebani lebih dari 200 kewajiban. Sementara, AS tidak ada kewajiban,” tegasnya.

Ketiga, dibentuknya Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), yang salah satu tujuannya untuk pengawasan, tetapi tanpa jaminan monopoli yang justru berpotensi bertentangan dengan UU anti monopoli dan WTO?

Keempat, terbitnya obligasi patriot yang jelas sesuai dengan pasal 33 karena mengedepankan gotong-royong. Hanya saja, ini dikhawatirkan juga tidak lepas dari tekanan-tekanan informal.

Kelima, Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang ingin menyaingi Dubai. “Kita ingin mandiri dalam bidang ekonomi, khususnya sektor keuangan. tetapi rentan untuk menjadi endave regulasi,” ucapnya.

Oleh karenanya, sambung Nandang, perlu uji sahih pasal 33 agar pasal tersebut tidak sekadar menjadi slogan. Di antaranya dengan legalitas dari sebuah kebijakan hukum atau pun tindakan di bidang perekonomian; adanya kendali publik; distribusi; efisiensi yang berkeadilan; keberanjutan; kemandirian; dan kompatibilitas internasional karena sebuah negara ini bagian dari anggota masyarakat internasional, dengan aturan-aturan yang harus dihormati, dan ditegakkan.

Unggul Priyadi
Guru Besar Ekonomi Kelembagaan FH UII, Prof Unggul Priyadi. (dok. screenshot kanal youtube Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia).

Guru Besar Ekonomi Kelembagaan UII, Prof Unggul Priyadi menambahkan bahwa ada disparietas dalam pasal 33 UUD NRI 1945 sehingga ada kata kunci yang perlu dipahami kembali bahwa negara bukan sebagai pemilik mutlak. Melainkan sebagai pihak yang mengatur SDA tidak dikuasai secara terpusat, dan sudah didesentralisasikan melalui otda. tapi jangan sampai kebablasan, SDA dikelola sacara privat.

Pada kesempatan ini, Unggul merekomendasikan pembentukan kelembagaan inklusif supaya kebijakan pengelolaan SDA tidak hanya berpihak kepada mereka, yang mempunyai akses pada kebijakan ekstraktif saja.

Presiden dan DPR harus Laporan setiap Tahun

Dari berbagai pembahasan itu, Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari menyatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang disampaikan oleh para profesor tersebut sangat penting sebagai masukan, utamanya bagi Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, yang setiap tahunnya melakukan pembahasan terkait evaluasi terhadap implementasi pasal-pasal yang terdapat dalam konstitusi beserta ketetapan-ketetapan MPR yang terkait.

“Kita tidak sedang membicarakan undang-undang, karena itu konteksnya DPR. Kita sedang membicarakan yang lebih besar lagi, yaitu bagaimana melaksanakan konstitusi, dan paradigma kita terhadap konstitusionalisme,” tegasnya.

Taufik Basari
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari. (dok. screenshot kanal youtube Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia).

Terlebih, ucap Taufik, dalam Pasal 6 dan 7 dari TAP MPR 9/2001 ini, ada perintah agar Presiden dan DPR melakukan evaluasi terhadap aturan perundang-undangan yang menunjukkan ketidakadilan terhadap proses
pemanfaatan sumber daya alam dan agraria ini (Pasal 6), dan melaporkannya dalam tiap sidang tahunan
MPR RI (Pasal 7). (Rep-01)

Related posts